Bekas Sekda Pemkot Bandung Diperiksa KPK

Kamis, 28 Maret 2013 – 11:07 WIB
JAKARTA - Bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Edi Siswadi, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (28/3), sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.

Selain itu, seorang Pegawai Negeri Sipil Pemkot Bandung Pupung Hadijah, juga akan diperiksa sebagai saksi kasus suap yang diduga terkait penanganan perkara korupsi Bantuan Sosial Pemkot Bandung itu.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi. Saksi untuk para tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Prihrasa Nugraha, Kamis (28/3).

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yaitu, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono, seorang yang diduga kurir pengantar suap Asep Triyana, Pelaksana Tugas Dinas Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah Hery Nurhayat dan pengusaha Toto Hutagalung.

Selain Toto, ketiganya sudah ditahan KPK. "Penyidik masih berusaha menghadirkan TH," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi, kemarin.

KPK juga berencana memeriksa Wali Kota Bandung, Dada Rosada dalam kasus ini.

Setyabudi sebagai tersangka penerima suap dijerat KPK dengan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5. ayat 2 atau pasal 11.  Sedangkan, pemberinya H, A dan T disangkakan Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Putuskan DPD Sejajar DPR-Presiden

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler