Bekas Sekjen KY Diperiksa Kejagung

Rabu, 07 Mei 2014 – 13:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA-- Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan dua saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang staf Komisi Yudisial, Al Jona Kautsar.

Dua saksi yang diperiksa adalah bekas Sekretaris Jenderal KY Muzayiin Mahbub, dan Pimpinan Cabang BRI Veteran, Jakarta Pusat Arief Suhirman.

BACA JUGA: Batik Anas Urbaningrum Juga Disita KPK

"Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Rabu (7/5) di Jakarta.

Seperti diketahui, Al Jona merupakan staf KY yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai KY.

BACA JUGA: Pemerintah Buka Lowongan Asisten KASN buat PNS

Dia diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) rekapitulasi yang mencapai selisihnya lebih dari Rp 4 miliar. Uang hasil mark up tersebut diduga disimpan di rekening pribadinya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Adhyaksa Dault Bosan Dipanggil KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Howitzer Anyar untuk Kodam di Kalimantan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler