Bekerja jadi Tukang Pijat, Bule Ukraina Ditangkap Imigrasi Bali

Senin, 17 April 2023 – 23:27 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu memberikan keterangan pers terkait deportasi warga asing asal Ukraina yang melanggar izin tinggal di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (17/4/2023). Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali

jpnn.com, DENPASAR - Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang melanggar izin tinggal terbatas investor dengan bekerja sebagai tukang pijat ditangkap petugas imigrasi di Bali.

“Kami ingin di Indonesia, semua orang asing harus taat hukum,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin.

BACA JUGA: Mabuk, Bule Australia Bikin Ulah di Bandara Ngurah Rai Bali

Penangkapan laki-laki berinisial VB berusia 29 tahun itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas warga asing yang bekerja menjadi tukang pijat.

Petugas kemudian menelusurinya melalui media sosial dan menemukan akun Instagram, @illegaly_good_massage yang digunakan untuk promosi diri guna menjaring pasar spa kepada wisatawan asing di Bali.

BACA JUGA: Bule Rusia yang Berpose Tanpa Busana di Area Pura Diperiksa, Segera Diusir dari Bali?

Dalam akun media sosial itu, VB melakukan praktik tukang pijat hingga transaksi yang dilakukannya sendiri, padahal saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 4 Februari 2023 menggunakan izin tinggal terbatas investor.

“Kami sudah putuskan untuk deportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Seorang Petugas Imigrasi Tewas Diserang Tiga Bule Asal Uzbekistan Tersangka Teroris

Adapun klien VB adalah sejumlah wisatawan mancanegara dengan lokasi pijat berpindah-pindah dan tanpa ada tarif khusus.

“Investasi tidak ada bentuknya dari Februari sampai April ini dia sudah dua bulan tapi tidak jelas, malah melakukan kegiatan ilegal,” imbuhnya.

Petugas menilai VB masih mencari peluang usaha salah satunya dengan menjadi tukang pijat atau spa.

Penangkapan dan pendeportasian warga Ukraina itu menambah daftar panjang warga negara asing yang tidak taat hukum di Indonesia.

Hampir setiap hari dalam satu pekan pada empat bulan pertama 2023 ini petugas Imigrasi bersama tim gabungan gencar melakukan penertiban warga negara asing.

Sejak 2 Januari hingga 17 April 2023, Imigrasi Bali total sudah mendeportasi 96 warga negara asing, termasuk VB.

Sedangkan sejak Mei 2022, saat pintu internasional kembali dibuka setelah pandemi COVID-19, Imigrasi sudah mendeportasi 194 WNA.

Adapun tiga besar pelanggaran warga negara asing di Bali yakni melebihi izin tinggal, pelanggaran norma hukum dan penyalahgunaan izin tinggal.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler