Bekuk Bandar Judi Online Singapura

Kamis, 12 Februari 2015 – 10:55 WIB

JAKSEL - Perjalanan Bobby alias Edo, 32, mengelola bisnis judi kemarin terhenti. Bandar kakap judi online Singapura beromzet Rp 2 miliar per bulan itu dibekuk anggota Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Kasubditresmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Didik Sugiharto mengatakan, Bobby tidak bermain sendiri dalam bisnis yang berpusat di Singapura itu. Dia bersama dua kaki tangannya beroperasi di salah satu ruko di Kompleks Bonagabe, Jalan Jatinegara, Jakarta Timur. 

Tempat tersebut disulap menjadi kantor. Modusnya, mereka mencari member lewat SMS dan faksimile. "Taruhan dikirim dari HP dan faks para agen, lalu masuk ke HP dan faks tersangka," ujarnya kemarin (10/2). Untuk mendukung aksinya itu, Edo memiliki 50 agen yang tersebar di Jakarta dan beberapa daerah lain. 

Melalui para agen, pemasang judi bertaruh nomor toto gelap (togel). Nah, penghitungan kalah-menang dilakukan langsung antara para pemasang dan Bobby. Hasilnya diumumkan setiap hari. Berapa keuntungan yang didapat tersangka? Dalam sebulan, Bobby bisa meraup Rp 2 miliar. "Para pemasang bisa mengakses hasilnya," kata mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaktim itu. 

Kanit V Resmob Ditreskrimum PMJ Kompol Handik Zusen menambahkan, mereka sudah beraksi setahun terakhir. Kaki tangan tersangka tidak hanya berada Jakarta, namun juga di Bekasi, Depok, dan Tangerang. 

Didik menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Setelah mengintai beberapa hari, kemarin polisi menggerebek ruko tersebut. Bobby dibekuk tanpa perlawanan. "Dua lagi, KT dan SW, masih buron," terangnya. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 kalkulator, 5 CPU, 4 monitor, 16 handphone, dan 9 mesin faks. Lalu, 2 buku ramalan judi, 3 modem internet, 6 kartu ATM, serta 7 buku tabungan. (yuz/mby/c7/any) 
 

BACA JUGA: Gara-gara Kuda, Mahasiswa Gagal Selundupkan 476 Kg Ganja

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! Istri Tuduh Suami Mencuri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler