BUSER Satreskrim Polres Malang dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menangkap penjual satwa langka. Dari penangkapan si pedagang, Sukron, 27, warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, tersebut, ikut diamankan tujuh ekor satwa yang dilindungi.
Satwa tersebut, antara lain, satu burung nuri merah kepala hitam, dua burung kakaktua jambul kuning, dan dua burung kangkareng. Selain itu, ada satu anak lutung jawa yang sudah mati dan seekor kakaktua seram.
Rata-rata keadaan satwa langka itu mengenaskan. Bulu dua kakaktua jambul kuning rontok dan basah kuyup. Bahkan, lutung jawa anakan mati kaku. Sementara itu, kakaktua seram bersembunyi di bagian bawah sangkar yang berpenutup kayu karena ketakutan. Tersangka mengaku mendapatkan satwa langka itu dari Papua. Sukron bekerja di bidang pelayaran sehingga mudah memperoleh satwa tersebut. "Di sana, banyak yang menjual di pasar. Biasanya saya barter, satu hewan saya tukar dengan satu kardus mi instan," katanya.
Dia mengatakan bahwa burung tersebut tidak dijual, melainkan hanya untuk koleksi. Satwa langka yang dia dapatkan selama ini merupakan hasil mengumpulkan selama satu tahun.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap kemarin (23/1) sekitar pukul 09.30. "Informasi dari BKSDA dan kami back up mereka untuk lakukan penangkapan," jelasnya. Hewan kepunyaan tersangka itu merupakan satwa yang dilindungi dan dilarang untuk dimiliki.(adk/JPNN/c11/bh)
BACA JUGA: Tolak Diajak Bersetubuh, Pacar Dibunuh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Briptu Pirmansyah Diperintah Mertua jadi Kuris Sabu
Redaktur : Tim Redaksi