Bela HAM Warga Tibet, Dua Warga Amerika Kena Sanksi China

Sabtu, 24 Desember 2022 – 01:29 WIB
Dokumentasi - Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi. ANTARA/REUTERS/Greg Baker/am

jpnn.com, BEIJING - Kementerian Luar Negeri China (MFA) mengenakan sanksi terhadap dua warga negara Amerika Serikat, yaitu Yu Maochun alias Miles Yu dan Todd Stein.

Surat keputusan tentang sanksi tersebut, yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Wang Yi, berlaku efektif mulai Jumat.

BACA JUGA: Dubes China soal Kecelakaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Ini Sangat Menyakitkan

Penjatuhan sanksi tersebut terkait dengan tudingan Amerika Serikat bahwa China melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayah Tibet.

Sanksi tersebut juga merupakan tindakan balasan atas sanksi yang dijatuhkan AS terhadap dua pejabat China pada 9 Desember lalu dengan tuduhan pelanggaran HAM di Tibet.

BACA JUGA: China Tuduh Amerika Bermuka Dua: Tawarkan Kerja Sama, tetapi Menikam Terus

MFA mengatakan bahwa sanksi itu melukai hubungan China-AS.

Yu yang lahir di Provinsi Anhui, China, pada 60 tahun silam adalah otak di balik sebagian besar kebijakan Amerika Serikat yang bertentangan dengan kepentingan China pada masa pemerintahan Donald Trump.

BACA JUGA: China di Ambang Serangan Subvarian Baru Omicron

Beijing bahkan menuduhnya arsitek Perang Dingin model baru terhadap China.

Sedangkan Todd Stein, yang menjabat staf Direktorat Komisi Eksekutif Kongres AS untuk China dan Direktur Hubungan Antar-Pemerintah pada Kampanye Internasional untuk Tibet, dianggap aktif mendorong rancangan undang-undang AS terkait Tibet.

Otoritas China membekukan semua aset Yu dan Stein dan melarang semua organisasi atau individu di China berhubungan dengan kedua orang tersebut.

Kedua pria tersebut dan anggota keluarganya juga dilarang memasuki wilayah China, menurut MFA.

Sanksi tersebut dijatuhkan pada hari yang sama dengan perbincangan telepon antara Wang Yi dan Menlu AS Antony Blinken. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler