Bela Zulkarnaen, Yusril Gunakan Pembuktian Terbalik

Jumat, 07 September 2012 – 16:06 WIB
JAKARTA - Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra akan berupaya maksimal membela kliennya, Zulkarnaen Djabar yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp4 miliar dalam pengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kementrian Agama.

Bahkan, Yusril yang beberapa kali memenangi uji materi sejumlah pasal dalam Undang-undang, seperti  keimigrasian, hingga remisi koruptor, mengklaim langkahnya untuk melakukan pembuktian terbalik, dia telah mendahului penyidik KPK yang menangani kasus kliennya.

"Saya sudah sepakat dengan klien bahwa untuk melakukan pembuktian terbalik yang selama ini ditakuti orang. Kami tidak takut. Jadi kalau ada satu sangkaan, ya kita ingin membuktikan sebaliknya. Jadi kita mendahuluilah yang selama ini selalu direncanakan orang akan penggunaan pembuktian terbalik," papar Yusril saat mendampingi langsung kliennya ke KPK, Jumat (7/9).

Yusril mengakui bahwa sebenarnya secara hakikat, langkah pembuktian terbalik yang akan dia tempuh untuk membela Zulkarnaen Djabar, lazimnya baru dilakukan saat proses hukum sudah berada di pengadilan. Namun untuk kasus ini dia akan melakukannya dalam tahap penyidikan.

"Tetapi dalam proses pemeriksaan, kami lakukan seperti itu (pembuktian terbalik). Karena perlu diingat yang perlu dilakukan adalah pembuktian kebenaran materiil, jadi fakta, bukti harus kuat untuk dibawa ke pengadilan," tegasnya.

Ditanya mengenai sejauhmana sebenarnya penanganan kasus kliennya di KPK, Yusril masih belum mau menjelaskan hal-hal teknis dengan alasan pemeriksaan kliennya belum masuk persoalan substansi. Menurutnya, semua pertanyaan akan terjawab ketika pemeriksaan sudah masuk ke masalah substansinya. Ketika itu pula dia akan melakukan pembuktian terbalik.

Seperti diketahui pemeriksaan Zulkarnaen tadi sempat diskors karena sudah mendekati waktu Shalat Jumat. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan kembali pukul 14.00 WIB siang ini. Untuk menghadapi penyidik KPK, Zulkarnaen juga mengaku telah siap.

"Dia sudah mempersiapkan seluruh berkas-berkas dan dokumen untuk menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik KPK dan beliau bersifat kooperatif untuk mengikuti semua proses pemeriksaan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambah Yusril lagi.

Perihal penahanan kliennya, Yusril berharap hal itu tidak terjadi karena kliennya sudah kooperatif, dan tidak ada upaya melarikan diri. Namun bagaimanapun juga, Zulkarnaen menyatakan siap menerima apapun resiko yang harus hadapi.

Seperti diketahui, anggota DPR RI dari fraksi Golkar itu dijadikan tersangka bersama anaknya, Denddy Prasetya yang berprofesi sebagai pengusaha. Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp4 miliar karena telah mengarahkan proyek pengadaan Alquran di Kemenag pada perusahaan tertentu.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hartati Murdaya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler