Direktur E-Business Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Azhar Hasyim mengatakan, pihaknya sedang merenungkan aturan baru tentang pendaftaran sistem elektronik, yang akan mencakup e-commerce.
"Kita sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM), salah satu persyaratan pendaftaran penyedia sistem elektronik harus menggunakan nama domain Indonesia," katanya dalam acara Focus Group Discussion E-Commerce Indonesia di Jakarta.
Dia menambahkan bahwa aturan baru akan dilaksanakan pada tahun ini. Peraturan tersebut tidak akan mengekang pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia, dan sebagai gantinya akan melindungi industri. "Ada banyak penipuan di website dengan dotcom nama domain," kata Azhar.
"Kami menerima banyak keluhan mengenai hal ini. Di bawah dotcom nama domain, kita akan memiliki kesulitan menemukan pelaku karena situs yang tidak terdaftar pada pemerintah. Kami akan memaksa (e-commerce, Red) untuk menggunakan domain Indonesia tahun ini," tandasnya.
Alasannya adalah demi keamanan, terutama masyarakat yang menggunakan e-commerce. "Kalau dotcom, jika ada kasus penipuan mohon maaf pemerintah tidak bisa bantu, karena datanya kita tidak punya, sedangkan kalau domain co.id pemerintah bisa bantu, terutama mengetahui siapa pemilik domain tersebut, bisa memblokir situsnya dan melakukan penegakkan hukum," jelas Azhar.
Berdasarkan data kementerian, nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada 2012 sekitar Rp 120 triliun, peningkatan yang signifikan dari total tahun sebelumnya sebesar Rp 63 triliun. (rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vaksin Malaria Gagal Saat Diujicoba
Redaktur : Tim Redaksi