Belasan Kotak dan Surat Suara Dibakar, Begini Bawaslu Menyikapinya

Jumat, 16 Februari 2024 – 18:06 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat Itratif. (ANTARA/Nur Imansyah).

jpnn.com - MATARAM - Pemungutan suara pada 14 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Barat (NTB) berpotensi diulang.

Informasi tersebut dikemukakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB.

BACA JUGA: Data Sirekap KPU Lambungkan Suara Prabowo-Gibran, Bawaslu Ajak Masyarakat Mengkritisi

"Untuk gambaran sementara ini ada sekitar 14 TPS di NTB yang berpotensi PSU (pemungutan suara ulang), tetapi ini masih dalam proses verifikasi," ujar Ketua Bawaslu NTB Itratif di Mataram, Jumat (16/2).

Dia mengatakan TPS berpotensi menggelar PSU tersebar di beberapa daerah, kecuali di Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Bima.

BACA JUGA: Simak, Seruan Terbaru Anies Soal Penghitungan Suara

"Kalau Lombok Barat ini kami belum menerima laporan dari Bawaslu-nya. Khusus Bima ini karena ada kasus pembakaran TPS, rekomendasi PSU masih kami kaji," ucapnya.

Menurut Itratif terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan pencoblosan ulang.

BACA JUGA: Masyarakat Diharapkan Sabar dan Tenang, TPN Akan Serahkan Bukti-bukti Kecurangan ke Bawaslu

Di antaranya terdapat pemilih dari luar domisili menggunakan hak pilih di TPS yang tidak ada namanya pada daftar pemilihan tambahan (DPTb) atau daftar pemilihan khusus (DPK).

"KTP-nya luar daerah, kemudian mencoblos di TPS tanpa ada terdata di DPTb atau DPk. Seharusnya itu tidak boleh dilakukan," ucapnya.

Selain itu ada pemilih yang menggunakan hak suaranya pada dua TPS.

Ada lagi pemilih DPTb dan DPK surat suaranya diberikan tidak sesuai dengan aturan.

"Misalnya, menerima surat suara untuk memilih presiden, tetapi dimasukkan untuk surat suara DPRD. Itulah beberapa faktor yang banyak terjadi," ucapnya.

Sementara mengenai kasus perusakan dan pembakaran kotak suara dan surat suara di sejumlah TPS di Kecamatan Parado, Bima, Ketua Bawaslu NTB mengatakan ada 16 hingga 17 TPS yang kotak suara dan surat suaranya dibakar.

"Nah, rekomendasi ini yang masih dikaji untuk PSU. Makanya sampai tadi pagi kami konfirmasi Bawaslu Kabupaten Bima, hasilnya masih diturunkan tim untuk melihat bukti-bukti lain," katanya.

KPU Provinsi NTB masih mengkaji kemungkinan digelarnya PSU di sejumlah TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, menyusul insiden perusakan dan pembakaran kotak suara yang terjadi saat penghitungan suara legislatif, Rabu (14/2) malam.

Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengatakan kemungkinan PSU bisa saja dilakukan.

Namun sebelum memutuskan hal tersebut KPU membutuhkan laporan yang komprehensif mengenai peristiwa yang terjadi.

"PSU bisa saja, tetapi harus mendapatkan hasil atau gambaran secara utuh dulu. Tentu kami lihat prosesnya," kata Khuwailid.

Dia menjelaskan secara ketentuan pelaksanaan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satu syaratnya apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan sehingga penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

"Kalau hasilnya tidak bisa dihitung dan secara regulasi sesuai Undang-Undang Pemilu maka pilihannya itu akan melakukan PSU atau melakukan pemilu susulan atau lanjutan. Nanti kami akan lihat dulu fakta yang terjadi di lapangan," katanya.

Dari laporan yang diterima KPU Provinsi NTB terdapat sejumlah kotak suara berisi surat suara yang dirusak dan dibakar.

Dua orang pelaku pembakaran saat ini sudah diamankan Kepolisian Resor Bima.

"Apakah dengan terbakarnya surat suara tidak bisa dihitung atau ada akibat-akibat lain nanti akan kita pelajari lebih lanjut dalam pleno untuk kami menentukan sikap selanjutnya," ucap Khuwailid.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Quick Count Pemilu 2024, Qodari: Berpotensi Melahirkan Format Pemerintahan yang Seimbang


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler