Belasan Muda Mudi Tepergok Saat Asyik Berbuat Terlarang

Sabtu, 06 Juni 2020 – 23:55 WIB
Petugas gabungan ketika memberikan imbauan kepada sekumpulan muda mudi yang kepergok pesta minuman keras dalam giat patroli pengecekan pelaksanan PCBL di wilayah Kota Mataram, NTB, Sabtu malam (6/6). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Sekumpulan warga yang di antaranya muda mudi ketahuan berbuat terlarang yakni pesta minuman keras dalam giat patroli pengecekan pelaksanaan penanganan COVID-19 berbasis lingkungan (PCBL) di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Dalam giat patroli gabungan petugas TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Mataram yang digelar Sabtu malam, petugas gabungan memergoki aktivitas muda mudi tersebut di salah satu kafe yang berada di Lingkungan Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Ketika kami masuk, kami temukan mereka, laki-laki dan perempuan sedang berkumpul asyik minum minuman keras, mereka pada mabuk," kata Kabagops Polresta Mataram Kompol Taufik disela kegiatan patrolinya, Sabtu malam.

Bahkan dalam kondisi mabuk minuman keras, sekumpulan muda mudi tersebut terlihat tidak menerapkan protokol COVID-19. Mereka malah asyik duduk melingkar tanpa jarak di sebuah meja bundar.

"Tidak ada yang menggunakan masker, tidak ada jaga jarak juga, tidak ada yang menjalankan protokol COVID-19," ujarnya.

Melihat kondisi yang demikian, para aparat mengimbau mereka untuk taat dengan aturan yang telah dibuat pemerintah. Aturan yang sebenarnya membantu mereka terhindar dari ancaman penularan COVID-19.

Begitu juga dengan pemilik usaha kafe tempat muda mudi tersebut menikmati minuman keras, ikut menjadi sasaran petugas karena tidak mengindahkan aturan jam malam dan tidak menerapkan protokol COVID-19.

"Setelah kami imbau, kami minta mereka bubar, pulang ke rumah masing-masing. Pemiliknya juga kami minta untuk menutup usahanya, karena sudah buka lebih dari jam 21.00 Wita," ucapnya.

Begitu juga yang disampaikan Abdul Haris Pasi Ops Kodim 1606/Lombok Barat. Kepada pemilik usaha kafe, Haris memintanya agar menjalankan protokol COVID-19.

"Boleh buka usaha, tetapi harus jalankan aturan, buka sampai jam 21.00 Wita, setelah itu tutup, dan wajib siapkan sarana cuci tangan, pengunjung, pemilik harus gunakan masker, itu semua wajib," kata Haris.

Terkait dengan temuan lapangan hasil pengecekan pelaksanaan PCBL di wilayah Mataram ini, pihak Satpol PP mewakili Pemerintah Kota Mataram akan meneruskannya kepada Wali Kota Mataram melalui pimpinannya.

"Akan kami sampaikan hasil malam ini kepada pimpinan. Yang jelas, kegiatan ini akan terus kami laksanakan patroli secara rutin," kata Dewa Putu Komandan Regu (Danru) Operasional Peleton I Satpol-PP Kota Mataram.(Antara/jpnn)

BACA JUGA: Tak Sadar Diintai Warga, AO dan WA Tertangkap Basah Berbuat Terlarang


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler