jpnn.com, JAKARTA - Malang nasib seorang makeup artist (MUA) di Depok, karena menjadi korban penipuan saat berbelanja di aplikasi TikTok.
Korban bernama Endang Oktaviyanti mengaku menjadi korban pinjalan online alias pinjol usai berbelanja di aplikasi Tiktok. Tak tanggung-tanggung korban mengalami kerugian Rp 30.935.635.
BACA JUGA: Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
Endang mengaku dirinya tidak pernah meminjam uang lewat pinjol. Tetapi saat ini dirinya diminta untuk membayar uang yang tidak pernah dipinjamnya di aplikasi AdaKami tersebut.
Endang menceritakan awalnya pada 31 Oktober 2024 lalu dirinya melakukan komplain lantaran barang yang dipesan berupa kosmetik seharga Rp 80 ribu tidak sesuai. Setelah itu Endang pun mendapatkan pesan dari oknum yang mengatasnamakan Tiktok tersebut.
BACA JUGA: Penyimpangan Seksual & Pinjol jadi Alasan 5 Orang Ini Bunuh Anak Usia 5 Tahun
"Orang ini (oknum) mengiformasikan bahwa ada pembelanjaan yang tidak sesuai pesanan karena diinfokan barang hanya berupa kosong. Oknum juga kasih unjuk data dan resi, dan setelah dicek semua sama," ujar Endang kepada wartawan, Kamis (12/12).
Karena, barang didkirimkan tidak sesuai, Endang meminta uang miliknya dikembalikan. Si oknum penipu tersebuut berjanji bakal mengirimkan uang korban.
Namun, si oknum penipu tersebut meminta syarat apabila ingin uang kembali, yakni dengan memberikan nilai atau rating bintang lima di tokonya tersebut.
"Karena kan oknum mengirim barang kosong, tidak ada barangnya. Akhirnya oknum minta ke saya untuk tidak mengirim barang, dan berjanji mengembalikan dana sesuai nominal belanjaan," katanya.
Warga Pancoran Mas Depok ini menuturkan si oknum penipu ini akhirnya memberikan Quick Response Code (QR Code) kepada dirinya terkait dana pengembalian.
"Setelah selesai, uang yang ada di rekening saya justru berkurang dari sekitar Rp 14 juta, jadi tinggal Rp 8 juta, bukan uang kembali malah terkuras," bebernya.
Endang mengungkapkan si oknum penipu merasa kurang puas hanya mendapatkan Rp 14 juta dari rekeningnya. Oknum penipu itu pun meminta Endang mengunduh aplikasi pinjaman online AdaKami.
Saat itu juga, Endang diminta untuk mengisi NIK di KTP dan berfoto selfie. Endang akhirnya tidak mengira karena telah menjadi korban penipuan.
"Baru sadar kalau itu pinjol dan penipuan, Setelah besoknya barang yang dipesan ternyata sampai ke rumah," keluhnya.
Karena itu Endang berharap agar pelaku penipuan tersebut bisa tertangkap, dan bertanggung jawab soal pinjaman online yang mengatasnamakan dirinya tersebut.
Endang juga telah melapor penipuan tersebut ke Polres Depok dengan nomor surat STTLP/B/1950/YJ2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul