jpnn.com, MADIUN - Pelunasan tunggakan pembayaran mobil pemadam kebakaran (damkar) Bronto Skylift tipe F 55 RLX di Madiun sudah sangat mendesak.
Dari hasil putusan sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, pelunasan pembelian damkar dari Finlandia oleh pemkot terhadap PT Marani Ripah Globalindo harus selesai Jumat mendatang (24/3).
BACA JUGA: Kebakaran di Petukangan Utara, Tiga Rumah Ludes
''Ini masih menunggu proses administrasi lengkap dulu,'' kata Kepala BPKAD Kota Madiun Rusdiyanto.
Meski batas waktu pembayaran menyisakan beberapa hari, dia optimistis semua administrasi sudah bisa tuntas sebelum deadline.
BACA JUGA: Panti Asuhan Ludes Terbakar akibat Korsleting Sakelar
Sebab, putusan hasil mediasi juga mencantumkan sanksi apabila proses pembayaran yang dilakukan pemkot molor.
''Sanksinya berupa pemberlakuan pemenuhan hak-hak mereka (PT Marani Ripah Globalindo, Red). Jadi, kembali lagi ke materi pokok gugatan,'' jelasnya.
BACA JUGA: Prajurit Lantamal V Sigap Padamkan Api
Rusdiyanto mengungkapkan, dokumen pengajuan dana pembayaran dari BPBD sudah sampai di mejanya.
Hanya ada beberapa persyaratan yang masih kurang.
Meski begitu, dia berharap agar proses tersebut bisa segera selesai.
''Kalau sudah lengkap, kami langsung keluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D),'' terangnya.
Dana yang diajukan BPBD untuk melunasi tunggakan pembelian damkar kepada rekanan itu Rp 26,173 miliar.
Jumlah itu tidak termasuk pemberlakuan bunga atau denda sehingga harus disesuaikan dengan klausul kontrak pengadaan barang tersebut.
''Pembayarannya sesuai dengan harga damkar,'' tuturnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Madiun Itok Rianto Legowo menerangkan, dokumen pencairan dana pembayaran damkar saat ini tengah dilengkapi.
Dia menargetkan Senin (20/3) sudah lengkap dan siap diberikan ke BPKAD untuk diterbitkan SP2D.
''Sudah lengkap sebenarnya. Tetapi, masih ada kesalahan yang mesti diperbaiki,'' katanya.
Itok berharap, polemik pembayaran damkar itu bisa cepat tuntas.
Namun, dia tidak memungkiri bahwa STNK damkar tersebut hingga sekarang belum jadi.
Itu masih diproses di Kemenhub sehingga pemkot mesti menunggu.
''Pihak rekanan menjanjikan untuk percepatan pembuatan STNK itu,'' ungkapnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Madiun Ngedi Trisno Yushianto mengungkapkan, secara legal pihaknya belum mendapat informasi terkait dengan putusan persidangan pembayaran damkar tersebut dari pemkot.
Sebab, putusan sidang itu dinilai penting sebagai syarat untuk mencairkan dana. ''Pemkot bisa mengajukan itu,'' ujarnya.
Terkait dengan mekanisme pembayaran, Ngedi menjelaskan bisa menggunakan dana dari silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran).
Pada tahun ini, pemkot memiliki persediaan silpa sekitar Rp 138 miliar dari dana APBD.
Tetapi, penggarannya tetap akan dialokasikan pada APBD perubahan 2017.
''Sebab, butuh lebih cepat dan 24 Maret harus terbayar. Jadi, pemkot mengirimkan surat untuk mendahului PAK,'' terangnya.
Karena itu, masalah penganggaran pembayaran mobil damkar tidak lagi dibahas pada pembahasan APBD perubahan 2017.
Ngedi memastikan proses tersebut tidak akan menjadi masalah asalkan prosesnya dilalui dengan benar.
''Biar nanti badan anggaran (banggar) dan pimpinan DPRD yang membahas itu,'' jelasnya. (her/ota/c4/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh..Jatuh dari Ketinggian 6 Meter Karena Sarang Tawon
Redaktur & Reporter : Natalia