Menurut Pimpinan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU PPP) Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) DT Saraswati, program kerja BLU Kemenpera pada 2012 antara lain KPR FLPP untuk 132.500 rumah sejahtera tapak senilai Rp7,04 triliun dan KPR FLPP rumah sejatera susun untuk 500 unit rumah senilai Rp600 miliar. Total penyaluran KPR FLPP yang ditargetkan BLU PPP tahun iniadalah 133 ribu unit rumah senilai Rp7,1 triliun.
"Suku bunga FLPP KPR Sejahtera hanya 7,25 persen dan masa angsurannya 20 tahun sehingga lebih ringan," kata DT Saraswati dalam keterangan persnya, Kamis (25/10).
Ditambahkannya, program FLPP KPR Sejahtera merupakan penyaluran pembiayaan dari pemerintah pusat melalui bank pelaksana kepada MBR dalam kepemilikan rumah yang dibeli dari pengembang. Beberapa penyaluran KPR FLPP antara lain KPR Sejahtera Tapak, KPR Sejahtera Syariah Tapak, KPR Sejahtera Susun, KPR Sejahtera Syariah Susun.
Kemenpera telah menetapkan ketentuan harga rumah yang dapat memanfaatkan KPR FLPP berdasar wilayah. Untuk harga rumah KPR Sejahtera Tapak Wilayah I seperti Sumatera selain Batam, Bintan, Karimun, Jawa selain Jabodetabek dan Sulawesi harganya paling tinggi Rp88 juta. Wilayah II Kalimantan, Kepulauan Maluku, Kepulauan Nusa Tenggara paling tinggi Rp95 juta, wilayah III Papua dan Papua Barat paling tinggi Rp145 juta. Wilayah khusus Jabodetabek, Batam, Bintan, Karimun dan Bali Rp95 juta. Sedangkan KPR Sejahtera Susun Rp216 juta.
"Batas maksimum harga rumah tidak kena PPn berdasar PMK Nomor 125 Tahun 2012 bebas PPn sesuai harga wilayah. Sedangkan KPR Sejahtera Susun Rp144 juta. Angsuran KPR FLPP maksimal bisa mencapai 20 tahun mulai dari Rp635 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan" imbuhnya.
Dijelaskannya, bantuan pembiayaan FLPP dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah yang layak huni. Namun demikian ada beberapa persyaratan nasabah/debitur KPR FLPP Sejahtera.
Setidaknya ada lima persyaratan itu antara lain pertama masyarakat yang berpenghasilan tetap dengan gaji pokok Rumah Sejahtera Tapak paling besar Rp3,5 juta dan Rusun Rp5,5 juta. Kedua, belum pernah memiliki rumah.
Ketiga, belum pernah menerima subsidi perumahan dan FLPP, ke empat mempunyai NPWP dan kelima menyerahkan fotokopi (SPT) tahunan PPh orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan.
Untuk mendapatkan program KPR FLPP, masyarakat bisa datang ke pengembang untuk menentukan lokasi rumah yang ingin dibeli. Kemudian mereka membayar booking fee ke pengembang dan melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan bank. Selanjutnya pengembang menyerahkan dokumen persyaratan nasabah ke bank.
Selain itu, masyarakat juga bisa datang ke bank untuk mendapatkan informasi program FLPP dan pengembang yang telah memanfaatkan program tersebut. Kemudian mereka mendatangi pengembang yang dituju. Setelah nasabah membayar uang muka dan melengkapi dokumen selanjutnya pihak bank melakukan akad kredit dengan nasabah. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Migas Bangun 4 SPBG di Jatim
Redaktur : Tim Redaksi