Beli SPBU Rp10 M, Ditulis Rp1,8 M

Jumat, 05 Juli 2013 – 17:45 WIB
JAKARTA -- Saksi Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah, Nani Sumartono, mengaku didatangi rekannya yang juga seorang Notaris, Erick Maliangkay, mengurus Akta Jual Beli sebuah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum, di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

Dia mengatakan, Erick meminta dibuatkan Akte Jual Beli tanah di Ciawi. Ia menjelaskan, atas permintaan itu dibuatkanlah akte jual beli nomor 49 tahun 2007.

"Kenal (Erick), rekan seprofesi. Betul, akte jual beli tanah di daerah Ciawi," kata Nani saat bersaksi pada persidangan perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan Pencucian Uang dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).

Namun, Nani mengaku tidak tahu di atas tanah itu berdiri bangunan apa. Dia bahkan mengaku tak tahu tepatnya alamat tanah itu. "(Erick) datang ke saya hanya bawa dokumen sebagai dasar jual beli. Lokasi saya tidak tahu," jelasnya.

Dijelaskan Nani, penjual tanah itu ada dua. Namun, pembelinya cuma satu orang. "Pembeli Agus Margo Santoso. Tidak tahu hubungan Agus dan Erick," katanya.

Menurut Nani, nilai objek yang diperjualbelikan adalah Rp 1,8 miliar lebih. "Proses pembayarannya saya tidak tahu," katanya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan pada 25 September 2007, terdakwa Djoko menggunakan nama Agus Margo Santoso membeli sebidang tanah seluas 3988 meter dengan Sertifikat Hak Milik nomor 369/Pandan Sari, berikut hak pengelolaan SPBU nomor : 34.16711, di Jalan Raya Ciawi K-15/18 Kelurahan Pandan Sari, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

SPBU itu dibeli dari Zeppy Sutjipto dan Zefry Sutjipto dengan harga yang tercantum dalam akte jual beli sebesar Rp 1.891.505.000, padahal harga pembelian sebenarnya sebesar Rp 10 miliar. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politi Komisi X Anggap BPK Lamban Tuntaskan Audit Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler