JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini belum menemukan indikasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang. Meski demikian, jika nantinya memang ditemukan indikasi pencucian uang maka bisa saja KPK melebarkan penyidikan dengan UU TPPU.
"Bisa asal penyidik menemukan bukti ke arah TPPU. Kalau ditemukan, ya pasti kita usut, siapapun," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (8/7). "Sekarang belum ditemukan," tegasnya.
Yang jelas, lanjut Johan, saat ini KPK tengah melakukan penelusuran aset terkait kasus Hambalang. Menurutnya, penelusuran aset para tersangka korupsi itu sudah menjadi prosedur di KPK. "Ketika menangani suatu kasus dan ditetapkan tersangka, KPK pasti melakukan penelusuran aset," ujarnya.
Dalam kasus Hambalangm sudah ada empat tersangka. Di antaranya mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan petinggi Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noor, serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dalam kasus ini, adik Alifian Mallarangeng, Choel Mallarangeng, pernah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK. Sedangkan Anas dijerat KPK karena menerima gratifikasi mobil Toyota Harrier.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saya dan Keluarga Menyadari Pekerjaan di KPK
Redaktur : Antoni