JAKARTA - Sembilan fraksi di DPR sudah menyampaikan pandangan akhir atas Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Arif Wibowo, membeber sikap masing-masing fraksi atas RUU Pemilu.
Arif menyebutkan, Fraksi Partai Hanura mengusulkan Parliamentary Threshold (PT) tiga persen, kuota kursi per daerah pemilihan 3-10 untuk DPR, 3-12 untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota. Sistem pemilu proporsional terbuka dan Konversi suara menjadi kursi adalah kuota murni atau alternatif 1.
Sikap Hanura juga segaris dengan Fraksi Partai Gerindra. Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) juga tak beda jauh dengan Hanura dan Gerindra. Hanya saja, kata Arif, FPKB punya sikap lain tentang sistem penetapan caleg terpilih. "Kecuali untuk sistem pemilu PKB masih menyampaikan secara resmi proporsional tertutup," kata Arif dalam rapat, Selasa (10/4).
Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) juga sama dengan Hanura dan Gerindra. Ada pun Fraksi Partai Amanah Nasional (F-PAN), memilih PT dipatok 3,5 persen. Soal besaran PT itu, Fraksi PKS juga menyodorkan angka yang sama dengan Fraksi PAN.
Namun PKS menginginkan kuota 3-10 kursi per dapil untuk DPR, 3-12 untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta sistem pemilu proporsional tertutup. PKS juga menyodorkan metode konversi suara menjadi kursi atau sistem webster.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan memilih PT berjenjang, yaitu 5 persen untuk DPR, 4 persen untuk DPRD provinsi dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota. Alokasi kursi per dapil 3-8 untuk DPR dan 3-10 untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota. PDI Perjuangan memilih sistem proporsional tertutup. "Metode konversi suara menjadi kursi, webster," ujar Arif yang juga politisi PDI Perjuangan, itu.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar mengusulkan angka PT empat hingga lima persen. Alokasi kursi flat 3-8, untuk nasional, provinsi, kabupaten/jota. Sistem pemilu Terbuka, konversi suara menjadi kursi, webster.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat, mengusulkan angka PT 3,5 hingga empat persen. Alokasi kursi 3-10 untuk DPR, 3-12 untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota. Sistem pemilu dipilih proporsional terbuka dan koversi suara kuota murni. Sampai berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Proporsional Terbuka tapi Siap Berunding
Redaktur : Tim Redaksi