Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg, KPU Mengingatkan Begini

Selasa, 09 Mei 2023 – 14:18 WIB
Ilustrasi - Ketua KPU Agam Riko Antoni. Belum ada parpol yang mendaftarkan bacaleg ke KPU. Foto: ANTARA.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik peserta Pemilu 2024 segera mendaftarkan nama-nama bakal calon anggota legislatif yang akan diusung pada Pemilu 2024.

Permintaan dikemukakan karena hingga saat ini belum ada satu parpol pun yang mendaftarkan nama-nama bacaleg ke KPU.

BACA JUGA: Partai Garuda Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks Data Pemilu 2024

Hal tersebut antara lain dikemukakan Ketua KPU Agam, Sumatera Barat Riko Antoni.

Selain itu juga dikemukakan Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan Naning Wijaya.

BACA JUGA: PKS Jadi Parpol Pertama yang Mendaftar ke KPU NTB

"Segera daftar bakal calon anggota legislatif yang telah dibuka semenjak 1-14 Mei 2023," ujar Riko di Lubukbasung, Selasa (9/5).

Dia mengingatkan bakal terjadi antrean apabila parpol memilih mendaftar pada hari terakhir karena KPU hanya menyediakan lima tim untuk memeriksa kelengkapan dokumen.

Satu tim, tambahnya, berjumlah empat orang yang berasal dari operator dan pembantu untuk memeriksa dokumen.

"Empat orang itu bakal memeriksa kelengkapan dokumen masing-masing bakal calon," katanya.

Dia mengakui belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif sampai Selasa (9/5) pagi.

Rencananya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan bakal calon legislatif secara serentak pada Senin (8/5). Namun, di Agam tidak jadi.

"Informasi ke operator, PKS tidak jadi mendaftar bakal calon anggota legislatif pada Senin (8/5)."

"Saya meminta partai politik agar memberitahukan ke kami satu hari sebelum pendaftaran bakal calon anggota legislatif," katanya.

Menurutnya, pendaftaran tetap akan dibuka hingga 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.

Dilanjutkan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni 2023.

BACA JUGA: PDIP Akan Mendaftarkan Caleg Secara Serentak Pada 11 Mei 2023

Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023, pencermatan rancangan daftar calon sementara 6-11 Agustus 2023.

Lalu penyusunan dan penetapan daftar calon sementara 12-18 Agustus 2023, pengumuman daftar calon sementara 19-23 Agustus 2023.

Berikutnya, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS (daftar calon sementara) 19-28 Agustus 2023, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota pascamasukan dan tanggapan atas DCS 14-20 September 2023.

Selain itu, verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21-23 September 2023.

Selanjutnya pencermatan rancangan DCT atau daftar calon tetap 24 September-3 Oktober 2023, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023, pengumuman DCT atau daftar calon tetap 4 November 2023.

"Ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota," katanya.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten OKU Naning Wijaya menyatakan pihaknya sudah tiga kali berkoordinasi dengan sejumlah pengurus parpol di daerah itu guna menyosialisasikan agar segera mendaftarkan bacalegnya ke KPU OKU.

Dari hasil koordinasi rata-rata pengurus parpol saat ini lagi melengkapi persyaratan untuk mendaftar ke KPU.

"Mereka masih menunggu surat persetujuan dari DPD Provinsi atau DPP masing-masing," katanya.

Naning memperkirakan para pengurus parpol di OKU akan banyak mendaftarkan calegnya saat hari terakhir nanti yakni pada 14 Mei 2023. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Aboe Ungkap Bukti PKS Sangat Diminati Masyarakat


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler