JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan verifikasi administrasi tahap satu terhadap partai politik (parpol) peserta pemilu 2014. Verifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan tersebut dilakukan sejak tanggal 11 Agustus sampai 6 Oktober 2012.
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap 17 dokumen persyaratan, belum ada parpol yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu. Pasalnya, setiap partai memiliki dokumen yang tidak sesuai dengan syarat yang berlaku.
Pertama, syarat masa berlaku dokumen. Dokumen seperti surat keterangan (SK) kepengurusan telah melampaui batas waktu pada saat partai politik tersebut mendaftar ke KPU. Kedua, masa berlaku perjanjian sewa/kontrak kantor parpol tidak sampai dengan tahun penyelenggaraan pemilu berakhir.
Ketiga, komposisi kepengurusan tidak memenuhi penyertaan 30 persen keterwakilan perempuan. Keempat, sebaran kepengurusan partai tidak sampai 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan. Keempat, jumlah anggota partai tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
KPU RI masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk melengkapi syarat verifikasi. KPU memberikan waktu tujuh hari bagi parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan.
"KPU masih memberi kesempatan, tanggal 9-15 oktober 2012 untuk melakukan perbaikan," kata ketua KPU RI, Husni Kamil Manik kepada pers di kantornya, Senin (8/10).
Dokumen perbaikan akan kembali diverifikasi oleh KPU pada tanggal 16-22 Oktober 2012. Hasil verifikasi tahap dua diumumkan pada tanggal 23-25 Oktober 2012.
Saat ini ada 34 partai politik yang berpeluang mengikuti pemilu 2014. Jumlah ini kemungkinan akan berkurang seiring dengan proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU RI. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Ingin Ulang Sukses
Redaktur : Tim Redaksi