jpnn.com, DEPOK - Seluruh sekolah, perguruan tinggi, dan akademi yang ada di Kota Depok, Jawa Barat, tidak akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) pada awal tahun ajaran baru 2021.
Pemerintah Kota Depok Jawa Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memastikan, selama satu triwulan mulai 18 Juli 2021 hingga 18 Oktober 2021, belum akan ada PTM.
BACA JUGA: PPKM Darurat: Pengendara dari Depok ke Jakarta Langsung Diputar Balik
"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Sabtu (3/7).
Wali Kota mengatakan, terkait kebijakan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan pemerintah, Forkopimda Kota Depok telah menyepakati untuk pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
BACA JUGA: Pelanggar PPKM Darurat Terancam Kena Pasal Pidana
Keputusan tersebut juga didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
"Dengan ini kami Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok menyatakan dukungan penuh atas keputusan pemerintah, demi untuk keselamatan warga dalam menghadapi ancaman pandemi COVID-19," ujarnya.
BACA JUGA: Terpapar COVID-19, Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia
Selain itu pihaknya juga mengatur sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat merujuk kepada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.
Selain itu kata Idris kegiatan seni budaya, olahraga, komunitas dan sosial kemasyarakatan lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Wali Kota mengajak masyarakat bersama-sama melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo