JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan atas Walikota Bekasi, Mochtar MohammadMeski demikian Haryono mempersilakan Mochtar ataupun kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan
BACA JUGA: Antisipasi Kerusuhan, Panggil Tokoh Agama
"Belum ada," ujar Haryono saat dihubungi, Senin (20/12)
BACA JUGA: Parkir Pindah, Bos Ruko Melawai Protes
Tetapi, disetujui atau tidak, nanti akan kita lihat," jawab Haryono diplomatisHaryono dimintai konfirmasi menyusul adanya aksi demonstrasi pendukung Mochtar Mohammad di Gedung KPK, siang ini
BACA JUGA: Sembako Merangkak Naik
Massa pendukung Mochtar meminta KPK menunda penahanan atas tersangka penyuapan dan penyalahgunaan APBD Bekasi ituMassa juga menyesalkan keputusan KPK yang langsung menahan Mochtar saat kali pertama diperiksa sebagai tersangka.Insiden kekerasan sempat terjadi saat massa beraksi dengan melempari petugas dan merusak tanaman bunga di depan Gedung KPKNamun soal ini, Haryono enggan berkomentar banyakDia hanya mengatakan bahwa itu menyangkut tugas kepolisian.
"Saya gak ada komentarBiar keamanan yang mengurusiItu tugas polisi untuk menanganinya," ujar diaTetapi Haryono menegaskan bahwa penahanan Mochtar sudah dilakukan sesuai prosedur.
Sebagaimana yang telah diberitakan, KPK menahan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad, pekan laluDia menjadi tersangka untuk kasus suap Adipura dan pengesahan APBD 2010 serta penyalahgunaan APBD 2009.
Kuasa Hukum Mochtar, Sirra Prayuna sebelumnya juga memprotes penahanan kliennya yang dianggap mendadakMenyikapi hal itu, pihaknya pun sedang mengkaji langkah-langkah hukum yang kemungkinan akan ditempuh, termasuk pengajuan permohonan penangguhan penahanan.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Demo Kantor Bupati Bekasi
Redaktur : Tim Redaksi