JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Junaedi mengatakan, ganti kerugian dan rehabilitasi bisa diajukan dalam gugatan praperadilan apabila ada upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap penggugat. Mengacu pada Pasal 95 ayat (1) dan (2) KUHAP,
upaya paksa yang dimaksud adalah penangkapan, penahanan, pemasukan rumah, penyitaan serta penggeledahan.
"Rehabilitasi dan kerugian itu untuk kepentingan diajukan praperadilan. Kalau ada upaya paksa bisa kembalikan nama baiknya," kata Junaedi saat menjadi ahli dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
BACA JUGA: Bangun Pembangkit 35 MW, PLN Gandeng Kejagung
Junaedi menjelaskan, salah satu syarat untuk mengajukan ganti kerugian dan rehabilitasi yakni jika perkaranya sudah dihentikan. Pertimbangannya, karena pasti ada upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan.
"Diajukan praperadilan kalau ada penghentian penyidikan dan penuntutan. Tindakan (upaya paksa) sebelumnya berupa penangkapan dan penahanan bisa diajukan kerugian," ujar Junaedi.
BACA JUGA: Prajurit TNI Diminta Manfaatkan Lahan untuk Masak Sehari-hari
Ia menambahkan, pengajuan ganti kerugian dan rehabilitasi prematur apabila dilakukan sebelum ada penghentian penyidikan dan penuntutan. "Itu prematur, belum waktunya," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Dituding Buru-Buru Ajukan PMN, Ini Kata Menteri Rini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Bupati Masih Buron tapi Hartanya Sudah Disita Habis-habisan
Redaktur : Tim Redaksi