Belum Ada Urgensi Pengalihan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ke Kemenhub

Jumat, 07 Februari 2020 – 22:02 WIB
Seorang pemilik kendaraan bermotor mengambil STNK yang telah diperpanjang masa berlakunya di Samsat Keliling di Sukabumi, Jawa Barat. Foto: Budiyanto/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Wacana bahwa kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang selama ini dipegang Polri untuk dialihkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dianggap belum perlu karena belum ada urgensinya.

Pakar transportasi Universitas Indonesia (UI) Ellen Tangkudung, mengatakan kewenangan itu bisa saja dipindahkan ke Kemenhub apabila memang ada urgensi dan mendesak.

BACA JUGA: Prajurit dan PNS Seskoal Ikut Dalam Pembuatan SIM TNI Kolektif

Menurut dia, apabila terdapat beberapa kekurangan dalam pengelolaan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB oleh Polri, maka sebaiknya hal tersebut segera diperbaiki.

“Kalau ada kekurangan itu ya sebaiknya diperbaiki bukan dipindah kewenangannya,” ujar Ellen kepada wartawan, Jumat (7/2).

BACA JUGA: Polri Akan Luncurkan STNK Elektronik, Ini Keunggulannya

Ellen yang juga menjadi Ketua Komisi Hukum dan Hubungan Masyarakat Dewan Transportasi Jakarta, ini menambahkan sarana dan prasarana yang dimiliki Polri untuk menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB saat ini sudah sangat baik.

“Infrastruktur dari kepolisian itu sudah ada dan sudah jadi, sudah dikembangkan dari dulu dan semakin lama, semakin baik. Sekarang STNK sudah bisa online, bisa dengan mudah didapat, SIM juga seperti itu,” sambung Ellen.

BACA JUGA: Bendung Katulampa Siaga 3, 13 Wilayah Jakarta Harus Waspada

Selain itu, Ellen menilai Kemenhub masih banyak juga tugas dan kewenangannya yang belum dijalankan.

“Seperti KIR dan pelarangan kendaraan yang overload dan over dimensi. Kendaraan-kendaraan itu setiap hari hilir mudik di jalan, nah tentunya ini akan merusak jalan itu sendiri. Nah itu kan tugas dari Kemenhub untuk menertibkannya, tapi itu belum dijalankan,” beber dia.

Ellen menyatakan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pun belum sepenuhnya diimplementasikan oleh Kemenhub.

“Kalau di UU LLAJ itu, salah satu tugas Kemenhub yang belum terealisasi adalah menyediakan angkutan umum di semua wilayah. Sekarang kan angkutan umum di daerah-daerah bukannya bertambah malah berkurang,” terang dia. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler