jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini belum membatasi kendaraan roda dua melintas dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan Jakarta. Pembatasan baru bisa dilakukan setelah ada elektronik road pricing (ERP).
"Rasanya tidak fair kalau roda empat diperbolehkan, sementara roda dua dibatasi. Jadi kami sepakat bila roda dua dibatasi ketika ERP berlaku untuk roda empat," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Andri Yansyah, Jumat (6/5).
BACA JUGA: Penting! Ini Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Hari Ini
Andri mengatakan, lalu lintas kawasan Sudirman-Thamrin akan padat imbas dari roda dua dan empat, yang melintas di sana. Apalagi, Pemprov DKI tengah membangun jalan layang Semanggi.
Meski demikian, Andri tidak khawatir. Sebab, para pengendara pasti akan mencari jalur alternatif untuk menghindari kemacetan.
BACA JUGA: Hari Kedua Long Weekend, Jalur Puncak Masih Horor
"Dalam kesempatan bertambahnya kemacetan, kami ambil peluang untuk meningkatkan pelayanan bus TransJakarta. Bus kami tambah dan jalurnya kami pastikan steril," ucap Andri.
Untuk ERP, kata Andri, masih menunggu peraturan gubernur mengenai lelang investasi di Badan Layanan Umum Daerah ERP Dishubtrans DKI. Setelah ada pergub, Dishubtrans DKI menargetkan satu hingga dua bulan untuk mendapatkan investor, guna membangun infrastruktur ERP.
BACA JUGA: Pemkot Bogor Libatkan Kejari dalam Revitalisasi Pasar
"Setelah mendapatkan pemenang lelang kan butuh pembangunan sekitar satu tahun. Yah kira-kira setelah pilkada baru diberlakukan," ungkap Andri. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Harry Tanoe Pasang Target Ambisius di Bogor
Redaktur : Tim Redaksi