Belum Bayar Denda Rp 300 Juta Terkait Pelanggaran Hak Cipta, Pihak Gen Halilintar Merespons Begini

Kamis, 02 Juni 2022 – 19:05 WIB
Perwakilan manajemen Gen Halilintar, Jejen Zainudin dan Ahli Kekayaan Intelektual, Suyud Margono saat jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Gen Halilintar akhirnya buka suara perihal denda Rp 300 juta, yang dituntut label Nagaswara terkait kasus pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik.

Perwakilan pihak manajemen Gen Halilintar, Jejen Zainudin mengatakan belum bisa menetapkan langkah lanjutan terkait permintaan denda tersebut.

BACA JUGA: Ditagih Bayar Denda Rp 300 Juta Terkait Hak Cipta, Atta Halilintar Bilang Begini

Hal itu lantaran pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait pembayaran ganti rugi Rp 300 juta.

"Sekarang kami tinggal menunggu (langkah selanjutnya)," ungkap Jejen Zaenudin saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).

BACA JUGA: Gen Halilintar Harus Bayar Denda Rp 300 Juta, Atta Berkomentar Begini

Guna menjelaskan duduk perkara kasus ini, pihak Gen Halilintar membawa Ahli Kekayaan Intelektual, Suyud Margono yang mendampingi selama proses persidangan.

Suyud menuturkan uang Rp 300 juta yang diputuskan hakim dalam kasus ini merupakan denda imateriel karena melanggar hak moral.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Pose Nikita Mirzani Bikin Heboh, Gen Halilintar Bakal Dilaporkan?

Sementara itu, Suyud menilai Gen Halilintar tidak melakukan pelanggaran yang ditetapkan.

Menurutnya, keluarga besan Anang Hermansyah itu hanya berniat melakukan cover lagu Lagi Syantik, seperti kreator konten pada umumnya.

Meski ada sedikit lirik lagu Lagi Syantik yang diganti, Suyud menilai hal tersebut tak melanggar hak moral.

Tak hanya itu, platform YouTube juga telah memiliki aturan monetisasi yang valid.

Artinya, keuntungan iklan dari konten lagu cover di YouTube, masuk ke kantong pencipta.

"Sepanjang tidak mengganggu kepentingan yang membuat (menciptakan lagu), ya, enggak mengganggu hak moral," tuturnya.

Selain itu, dia mempertanyakan soal kalkulasi angka Rp 300 juta tersebut berasal, mengingat pelanggaran hak moral ialah kerugian imateriel.

"Kalau masalah imateril ini bukan seperti utang Rp 300 (juta) harus dibayar, berikut pinaltinya. Kalau masalah hak cipta, begitu," kata Suyud.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memenangkan label Nagaswara atas peninjauan kembali (PK) kasus pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dilakukan keluarga Gen Halilintar, Desember 2021.

Atas putusan tersebut, Gen Halilintar diminta membayar denda Rp 300 juta sebagai uang ganti rugi. (mcr31/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh, Gen Halilintar Terancam Dilaporkan ke Polisi


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler