jpnn.com - JAKARTA - Para menteri yang terkena reshuffle jilid pertama maupun kedua dipastikan mendapatkan tunjangan hari tua (THT). Lalu bagaimana dengan mantan Menteri ESDM Archandra Tahar, yang diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo beberapa pekan setelah dipamerkan di Istana?
Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero) Tobing Halomoan mengatakan, pemberian THT dan pensiun menteri ditentukan oleh presiden. "Kalau pensiun, Taspen hanya mengikuti pemberi SK pensiun yaitu presiden. Kalau negara memberikan pensiun kepada menteri maka Taspen sebagai operator pemberi uang pensiun akan mengikuti," terang Tobing, Jumat (19/8).
BACA JUGA: Terbiasa Bekerja di Ruang Senyap, BG Pantas Jadi Kepala BIN
Dia menjelaskan, pada dasarnya, seorang menteri akan mendapat THT jika yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui gaji pokoknya. Namun, jika iuran belum diberikan maka Taspen tidak bisa memberikan THT.
Pasalnya, THT adalah pengembalian iuran. "Kalau sudah pernah masuk gaji pertama, maka kami bisa memberikan THT. Tetapi kalau belum memberikan iuran maka tidak ada yang bisa dikembalikan. Kami kembalikan iurannya 3,25% x gaji pokok," kata Tobing.
BACA JUGA: Menpora Imam Nahrawi Dirawat di RS, Cepat Sehat ya Pak
Sedangkan untuk pensiun menteri, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, dijelaskan besarnya pensiun pokok sebulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.
Besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. Namun pihak Taspen kata Tobing, tergantung dari keputusan pembuat SK, yaitu Presiden. “Semuanya tergantung dari pembuat SK," tegasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Transaksi Mencurigakan Rp 3,6 Triliun Ternyata Milik Mafia Narkoba Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Tangkap Pengusaha yang Adu Domba TNI dengan Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi