Belum Berani Susun PP Pilkada Langsung

Rabu, 22 Oktober 2014 – 05:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pilkada langsung dipastikan belum bisa menjadi acuan bagi penyelenggaraan pilkada.

Pasalnya, masih banyak poin di Perppu itu yang harus dijabarkan lebih lanjut di dalam aturan pelaksanaan, yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Sementara, pemerintah, dalam hal ini kementerian dalam negeri (kemendagri), belum berani menyusun PP.

BACA JUGA: Dana Pilkada Serentak Belum Dianggarkan

Alasannya, nasib Perppu belum jelas, apakah nantinya disetujui DPR menjadi UU, atau malah ditolak.

"Ya, sebuah Perppu memang perlu ada aturan tindak lanjutnya. Tapi penyusunan aturan pelaksanaannya setelah nasibnya Perppu jelas dulu," ujar Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji, kepada JPNN kemarin (21/10).

BACA JUGA: KPU Segera Sosialisasi Pilkada Langsung

Karenanya, lanjut Dodi, hingga saat ini kemendagri belum merumuskan draf PP sebagai jabaran Perppu. Dengan demikian, diakui Dodi, Perppu belum bisa sepenuhnya dijadikan acuan bagi KPU daerah melakukan tahapan pilkada.

"Dalam beberapa hal, KPU Daerah sudah bisa bergerak. Tapi untuk beberapa hal lain, aturan di Perppu masih perlu diatur di PP," lanjutnya.

BACA JUGA: Jokowi-JK Harus Berani Terapkan e-Voting

Hal-hal yang masih perlu diatur, misalnya terkait 10 poin tambahan yang dulunya disodorkan Partai Demokrat.

Misal soal larangan kampanye berbau fitnah, atau calon harus bertanggung jawab calon atas kelakuan pendukungnya yang berbuat rusuh. "Hal-hal seperti itu kan perlu dijabarkan lebih detil," lanjutnya.

Dia memastikan, jika nantinya Perppu dibahas awal 2015 dan DPR menyetujuinya, maka langsung disusun PP. Birokrat bergelar doktor itu yakin, masih cukup waktu bagi pemerintah untuk menyusun PP.

"Karena kan disepakati pilkada serentak September 2015. Jadi masih cukup waktu lah," pungkasnya. (sam/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Berhentikan Empat Penyelenggara Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler