Belum Cerai, Oknum PNS Ini Malah Nikah Siri

Selasa, 13 September 2016 – 21:43 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - TAMIANG LAYANG – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Barito Timur berinisial Y dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.

Y diduga berselingkuh. Hal itu membuat sang istri SNW gusar. Snw kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.

BACA JUGA: Bandara Wamena Beroperasi Kembali

Didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Wangivsy Eriyanto dkk, Snw melaporkan dugaan perselingkuhan ke Unit PPA Satrekrim Polres Bartim.

“Sudah dilaporkan karena tidak ada iktikad baik Y. Oknum tersebut telah menelantarkan istri yang statusnya masih sah di mata hukum,” tegas Eriyanto, Senin (12/9).

BACA JUGA: Bupati Dedi Janjikan Stadion Megah untuk Juara Liga Pelajar U-14

Dia menambahkan, Y dan SNW masih berstatus suami istri. Namun, keduanya memang sedang menjalani sidang perceraian.

Meski telah ada surat putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, namun statusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap alias incraht. Sebab, SNW mengajukan kasasi hingga ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Tembok Kantor Anggota Dewan Roboh Diterpa Angin Kencang

“Jadi belum resmi dan akta cerai yang juga sebelumnya telah dikeluarkan Disdukcapil setempat telah dibatalkan,” imbuhnya.

Menurut Wangisvsy, Y diduga melakukan tindakan perselingkuhan. Ini setelah pihaknya menemukan bukti berupa nikah secara hukum adat bersama WIL.

Itu sesuai surat perjanjian kawin dengan Nomor 02/P.Adt/ TRNG/VII 2015 pada 30 Juli 2016. Sehingga Y dianggap telah melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.

“Untuk tidak lanjutnya kami serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” ujarnya. (log)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Naahh, Ini Dia Kabar Terbaru Rekrutmen CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler