jpnn.com - jpnn.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), begitu dia menyelesaikan masa cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta.
Pasalnya, Ahok sudah lama berstatus sebagai terdakwa perkara penistaan agama. Bahkan, persidangannya sudah berjalan sembilan kali.
BACA JUGA: Ahok-Djarot Tanpa Persiapan Khusus Hadapi Debat Akhir
"Untuk tidak menimbulkan pertanyaan dan polemik, sebaiknya begitu masa cuti Ahok habis, dikembalikan sebagai gubernur defenitif, pada saat yang bersamaan harus ada SK Presiden menonaktifkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy saat dikonfirmasi, Jumat (10/2).
Dia juga merasa heran dengan alasan yang disampaikan pejabat kemendagri, yang berdalih masih harus menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum kasus Ahok tersebut.
BACA JUGA: Ahok Disarankan Evaluasi Pejabat
"Kalau mendagri menyatakan yang dimaksud terdakwa adalah ketika ada tuntutan jaksa, kan tuntutan jaksa belum dibacakan sampai sekarang, masih dengar saksi. Mungkin tuntutan dalam satu dua hari ke depan," kata politikus PKB ini.
Padahal, kata dia, status terdakwa itu sebenarnya terhitung ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendaftarkan kasus ini di pengadilan dan teregistrasi.
BACA JUGA: Ahok Didukung Mas Sys, Bang Ara Semakin Optimistis
"Ketika sudah teregister, itu sudah terdakwa. Idealnya seperti itu. Kalau sudah terdakwa harus dinonaktifkan. Kalau dalam persidangan tidak terbukti, dikembalikan haknya," imbuh politikus asal Riau ini.
BACA: Kalau Saya Berhentikan Ahok Sekarang, Saya Digugat...
Dia menambahkan, ketika mendagri kukuh dengan penafsirannya terhadap status terdakwa Ahok, maka itu akan menimbulkan polemik karena multitafsir.
Akibatnya, masyarakat menjadi bertanya-tanya dan menafsirkan yang aneh-aneh atas sikap mendagri tersebut.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabar, Ahok Resmikan RPTRA Kalijodo setelah Pilkada
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam