jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap penculik anak di di Bandara Juanda Surabaya yang beraksi pada 2 Januari 2020 lalu.
Pelaku adalah HA (36) warga Kokop Bangkalan yang menculik ZA (12) selama kurang lebih delapan hari. Dia membawa kabur anak seorang pemborong di Bangkalan.
BACA JUGA: Ada yang Buang Bayi Saat Warga Sedang Salat Subuh
HA menculik ZA karena ayah korban yang seorang pemborong di Bangkalan, tidak kunjung memberikan fee proyek yang dijanjikan terhadap tersangka.
“Untuk menghilangkan jejak dalam melakukan aksinya, tersangka setiap dua hari sekali selalu memindahkan korban yang lokasinya masih di daerah Kokop Bangkalan sebelum akhirnya bisa dibebaskan tim kepolisian Polres Bangkalan,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama.
BACA JUGA: Ya Allah..Ada Mayat Bayi Membusuk di Tengah Aliran Sungai
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik kepolisian, motif dari penculikan ini untuk menakut-nakuti ayah si korban, yang seorang pemborong di Bangakalan, agar memberikan fee proyek yang sudah dijanjikan kepada tersangka.
Atas perbuatannya tersangka terancam penerapan pasal 83 jo pasal 76 F UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia