jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) menuding Bareskrim Mabes Polri telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, meski sudah dua kali menjalani pemeriksaan, dia sampai sekarang belum juga menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Bareskrim.
BW mengatakan, Pasal 72 KUHAP menjamin hak seorang tersangka untuk menerima BAP usai menjalani pemeriksaan. "Berarti ada pelanggaran terhadap hak dan itu melanggar KUHAP dan sempat dijanjikan akan diberikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. tapi sampe sekarang belum dapat," ujarnya di Gedung KPK, Selasa (24/2).
BACA JUGA: Cegah Narkoba Masuk Desa, Menteri Marwan Gandeng BNN
Seperti diketahui, Bambang pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu di pengadilan pada tanggal 23 Januari silam. Sebelumnya mantan advokat ini terlebih dulu dibekuk oleh aparat di wilayah Depok dan kemudian digelandang ke Bareskrim.
Sementara, pemeriksaan kedua BW berlangsung dua pekan lalu, tepatnya tanggal 3 Februari 2015.
BACA JUGA: Usai Antar Surat, BW Tinggalkan Mabes Polri Tanpa Diperiksa
Terkait hal ini, tim kuasa hukum BW mengatakan, pihaknya melayangkan surat untuk Polri. "Kami menyerahkan surat terkait tiga hal. Yang pertama kekeliruan dari surat panggilan, lalu soal salinan BAP yang menjadi hak klien kami. Terakhir meminta dilakukan gelar perkara," kata kuasa hukum Bambang, Leliana Santosa. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Ditelepon Banyak Presiden dari Negara Lain, Jokowi Cuek
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit dan Sempoyongan, Samad Tak Bisa Lanjutkan Pemeriksaan
Redaktur : Tim Redaksi