jpnn.com - jpnn.com - PT Pelni hingga saat ini belum melunasi kewajiban kepada negara sebesar Rp 64,91 miliar.
Jumlah tersebut 40,85 persen dari total temuan kerugian negara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar Rp 158,9 miliar.
Adapun kerugian negara yang terkait dengan PT Pelni yakni kelebihan pembayaran pekerjaan PSO angkutan perintis dan hutang PNBP yang belum dibayar.
BACA JUGA: Kurangi Inefisiensi, Pelni Ubah 3 Rute Tol Laut
Menanggapi temuan kerugian tersebut Pelni akan berkoordinasi dengan Irjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Pelni akan berkoordinasi dengan Irjen Kemenhub untuk kewajiban tersebut. Sebagai BUMN, Pelni taat pada regulasi," kata Manager Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan Pelni Akhmad Sujadi, Sabtu (4/3).
BACA JUGA: Perdana, Besok KM Express Bahari Siap Berlayar
Dalam permasalahan ini, Kemenhub memberikan batas waktu selama 20 hari ke depan untuk melunasi kewajibannya tersebut.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Pelni Siap Operasikan KM Express Bahari 3B
BACA ARTIKEL LAINNYA... KM Express Bahari 3B Dioperasikan
Redaktur & Reporter : Yessy