jpnn.com, SURABAYA - Satuan Reserse Kriminal, Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda yang menyebar ujaran kebencian di media sosial Facebook.
Tersangka berinisial OAS (36) itu terpaksa berurusan dengan polisi karena merekayasa gambar menggunakan foto mantan pacar.
BACA JUGA: Mantan Pengacara Habib Rizieq Sebut Aksi Mujahid 212 Malah Bikin Malu
Kemudian gambar itu digunakan untuk mengunggah kata - kata dan kalimat bernada provokatif serta melakukan penistaan agama tertentu.
Menurut AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, kasus berhasil diungkap setelah unggahannya mendapat reaksi dan laporan dari warganet.
BACA JUGA: Pakai Obat Kuat, Mahasiswa PTN Ternama Begituan dengan Pacar, Direkam, Disebar
"Justru mengejutkan, pelaku OAS mengaku perbuatan tersebut dilakukannya karena sakit hati dan ingin menjatuhkan nama baik mantan kekasihnya," kata AKBP Sudamiran.
Akibat perbuatannya, tersangka OAS dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia