Salah seorang komisioner KPU provinsi, Bosman mengatakan, masing-masing institusi penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan undang-undang. KPU berhak melakukan tahapan sesuai yang ditetapkan. Panwas berhak melakukan pengawasan atas tahapan tersebut. Ketika KPU sudah melaksanakan tugasnya sesuai tahapan, maka hasil akhir yang dikeluarkan pada tahapan akhir Pilgub, itu menjadi sah.
Menurutnya, bukan salah KPU sudah bekerja lebih dahulu tanpa melibatkan Panwas. Sebab, institusi itu tidak laksanakan pekerjaan bukan karena koordinasi yang kurang maksimal, tapi karena Panwas belum memiliki anggaran operasional untuk melakukan pengawasan tahapan tersebut. Olehnya itu, ia berharap persoalan tersebut tidak dijadikan alasan. Apalagi, pihak KPU mengetahui awal terbentuknya Panwas, mereka tidak punya dana yang bahkan masih kurang hingga kini.
Bosman sangat yakin, KPU sudah bekerja sesuai mekanisme dan tahapan yang harus dilalui. Makanya, tidak pernah ada asumsi bahwa apa yang dilakukan, itu akan diulang di kemudian hari. Karena keyakinan itu pula, KPU tidak khawatir dengan adanya pihak yang akan memperkarakan kerja KPU nantinya. (dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Tulang Bawang, Hanan-Heri Unggul Versi Hitung Cepat
Redaktur : Tim Redaksi