Belum Periksa Ahok, Polda Metro Jaya Dinilai Tebang Pilih

Rabu, 06 Januari 2016 – 18:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum Chairul Huda menilai pihak kepolisian terlalu lambat menindak Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Ahok) yang sudah melecehkan harkat dan martabat ibu rumah tangga bernama Yusri Isnaeni. Padahal, perkataan yang dilontarkan Ahok kepada korban jelas-jelas adalah pelanggaran pidana.

"Pertama kasus pencemaran nama baik dan fitnah dan kedua dituduh menggelapkan uang pemerintah. Nah, polisi harus faham, untuk kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan asal-usul penggelapan KJP (Kartu Jakarta Pintar) tapi bagaimana kata-kata Ahok sehingga korban membuat laporan," kata dia saat dikonformasi, Rabu, (6/1).

BACA JUGA: Jalur Busway di Jabodetabek Akan Diperluas

Choirul berharap, agar pihak kepolisian tidak tebang pilih menegakkan hukum. Dia memandang, bahwa Ahok di mata hukum sebagai warga negara, bukan seorang Gubernur. "Dimata hukum semua sama, jadi Ahok dalam konteks kasus ini sebagai WNI yang harus taat hukum," terang Choirul.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan alasan pihaknya belum memeriksa Ahok. Menurutnya, kasus tersebut harus dirunut dari awal sehingga jelas duduk perkaranya. 

BACA JUGA: Tidak Becus Urus Parkir Liar, Pejabat Dishub dan Satpol PP Dicopot

"Jangan asal panggil dong, harus dirunut dari awal kejadian sehingga pak Ahok sampai melontarkan kata-kata kurang mengenakan ke korban," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1). (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Hmmm... KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Korupsi Wawan ke Rano Karno

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Siap Dipanggil Polisi Terkait Laporan Ibu yang Dituduh Maling Dana KJP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler