Belum Registrasi Diblokir, Warga Serbu Kios Kartu Prabayar

Kamis, 03 Mei 2018 – 07:23 WIB
Penjual kartu prabayar. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Kartu prabayar yang belum diregistrasi sudah diblokir sejak Selasa, 1 Mei 2018. Dampakny, kios-kios penjual kartu prabayar diserbu warga yang kartu prabayarnya sudah tidak bisa digunakan lagi.

Ada tiga konter yang diserbu pembeli, yakni di Jalan Yos Sudarso, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Pangeran Antasari, Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng.

BACA JUGA: Belum Registrasi, Kartu Prabayar Hangus Hari Ini

Sutikno (37), pemilik kios penjual kartu prabayar di Jalan Pangeran Antasari mengaku kebanjiran rezeki lantaran penjualan kartu perdananya naik dua kali lipat dibandingkan hari biasa.

”Omzet saya jelas naik dua kali lipat dibanding biasanya. Soalnya setengah hari, sudah hampir 100 orang yang beli kartu perdana. Biasanya paling laku 30 hingga 50 saja,” ujarnya, Rabu (2/5).

BACA JUGA: Kartu Prabayar Belum Registrasi Diblokir Mulai Besok

Dua pemilik kios lain, Yani dan Frida, mengaku stok kartu perdana mereka habis diburu pembeli. Bahkan, satu orang pelanggan ada yang membeli lebih dari satu kartu prabayar.

Sementara itu, pelanggan kartu prabayar mengaku, mereka membeli kartu ponsel baru lantaran sehari sebelumnya nomornya terkena pemblokiran massal. Mereka juga mengaku kesal dengan penonaktifan kartu lantaran tak bisa menghubungi kerabat maupun rekan kerja yang mereka kenal.

BACA JUGA: Jangan Sampai Registrasi Nomor Ponsel Disebut Program Gagal

”Kesal sih, ya. Tapi mau bagaimana lagi,s udah terlanjur diblokir. Kebanyakan orang tak mau ribet mengurusi atau mengaktifkan kembali kartunya di gerai operator. Jalan satu-satunya ya beli baru. Tapi risikonya, nomor jadi hilang semua,” komentar salah satu pembeli.

Data yang dirilis Kominfo beberapa waktu lalu menunjukkan, jumlah pengguna kartu prabayar seluruh Indonesia sekitar 376 juta. Kominfo sebelumnya juga telah mengingatkan akan memblokir kartu pelanggan yang tidak masuk data registrasi mulai 1 Maret 2018. Pemblokiran pun terjadi bertahap.

Tahap pertama, masyarakat yang belum registrasi ulang tidak dapat menerima panggilan telepon dan pesan singkat (SMS) dari 1 Maret hingga31 Maret 2018. Selanjutnya, masyarakat tidak dapat menelepon dan mengirim SMS pada 1 April bila belum juga registrasi ulang.

Pemblokiran total mulai dari pemblokiran telepon, SMS, hingga jaringan Internet pada 1 Mei 2018 kemarin lusa. (ron/yit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Registrasi 2,2 Juta Nomor Pakai 1 NIK, Tri Sudah Deaktivasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler