jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu 2019 mencapai 185.639.674 pemilih.
Jumlah tersebut masih dapat bertambah, karena hingga saat ini penyelenggara pemilu masih terus melakukan penyempurnaan pendataan, sebelum menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Agustus mendatang.
BACA JUGA: Ada Pembicaraan soal Poros Ketiga di Pertemuan PDIP-Demokrat
"Kami berharap kalau masih ada masyarakat yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPS, segera melapor ke desa masing-masing atau bisa juga lewat RW setempat," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (13/7)
Menurut Ilham, masyarakat yang memenuhi syarat namun belum masuk dalam DPS nantinya akan dimasukkan dalam DPS Hasil Perbaikan, untuk kemudian ditetapkan dalam DPT.
BACA JUGA: PDIP Kekurangan Caleg Perempuan untuk Papua dan Papua Barat
"Syaratnya, masyarakat punya surat keterangan dan e-KTP," ucapnya.
Ilham lebih lanjut mengatakan, penyelenggara akan meningkatkan koordinasi dengan Bawaslu dan Kemendagri, agar tak ada masyarakat kehilangan hak konstitusinya di pemilu serentak 2019 mendatang.
BACA JUGA: Loyal dan Disegani, Jenderal Ryamizard Layak Dampingi Jokowi
Untuk diketahui, KPU juga telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sementara bagi pelaksanaan Pilpres 2019 dan Pileg. Jumlahnya mencapai 801.838 TPS. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mungkin Capres PAN Diumumkan saat Injury Time, Ini Sebabnya
Redaktur & Reporter : Ken Girsang