Belum Terima Salinan Resmi, Mochtar Tolak Jalani Eksekusi

Kamis, 15 Maret 2012 – 14:01 WIB

JAKARTA - Hari ini sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan (eksekusi) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad dengan hukuman enam tahun penjara. Namun ternyata Mochtar tak datang ke KPK untuk menjalani proses eksekusi.

Pengacara Mochtar, Sira Prayuna, mengakui bahwa kliennya memang sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk menjalani proses eksekusi. Hanya saja, Mochtar hingga saat ini masih belum menerima putusan kasasi dari MA. "Jadi klien kami menolak dieksekusi hari ini karena belum menerima salinan putusan," kata Sira di gedung KPK, Kamis (15/3).

Sira menegaskan, jika ekeskusi tetap dipaksakan sementara salinan putusan belum diterima maka hal itu sama saja menyalahi aturan. Sira mengutip  ketentuan Pasal 270 UU KUHAP, yang menyebutkan bahwa  jaksa melakukan eksekusi setelah ada salinan surat putusan resmi dari panitera pengadilan tingkat pertama.

Sementara Mochtar, lanjut Sira, belum menerima salinan dari Pengadilan Tipikor Bandung. "Tadi saya cek ke panitera pengadilan Tipikor Bandung, salinan putusannya itu belum ada," ujar Sira.

Diberitakan sebelumnya, Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.

Majelis kasasi MK pada Rabu (7/3) pekan lalu memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap  dan Leo Hutagalung, menghukum Mochtar dengan penjara selama enam tahun penjara  plus denda Rp 300 juta.

Selain itu, majelis juga memerintahkan politisi PDI Perjuangan yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung itu membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Putusan kasasi itu sebelumnya dimohonkan oleh JPU KPK. Sebab, JPU tak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Mochtar dari dakwaan korupsi. (ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Bangun Sistem Berbasis Web


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler