Belum Terima SK CPNS, Honorer K2 Gugat Bupati

Kamis, 21 September 2017 – 00:40 WIB
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Puluhan honorer kategori dua (K2) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, yang sudah lulus seleksi CPNS tahun 2013 mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan diajukan agar Bupati PPU segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 38 orang honorer K2 yang sudah lulus seleksi, menjadi CPNS.

BACA JUGA: Ini Kabar Gembira untuk Bidan PTT

Pasalnya, selama empat tahun ini tidak ada kejelasan terkait penetapan status mereka. Mengutip https://sipp.ptun-samarinda.go.id, gugatan puluhan honorer K2 itu diwakili oleh Noraini, bersama kuasa hukum Muhammad Rasil Rifqi Ham, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum dari Balikpapan.

Gugatan administrasi mereka telah diajukan dua kali. Pada 31 Juli 2017, kuasa hukum honorer K2 mengajukan permohonan fiktif positif atau (keputusan dan atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum) dengan termohon Bupati PPU. Akan tetapi, perkara bernomor 2/P/FP/2017/PTUN.SMD itu dicabut.

BACA JUGA: Hore..126 Bidan di Banyuwangi Dapat SK CPNS Langsung dari Bupati

Gugatan administrasi selanjutnya diajukan pada 2 Agustus 2017. Dalam perkara kepegawaian Nomor 28/G/2017/PTUN.SMD, pemohon meminta agar membatalkan dan mencabut Surat Bupati PPU 18 Juli 2017 Nomor 180/89/Huk/2017 perihal Penjelasan atas Surat Advokat HM Rasil Rifqi Ham, SH tanggal 15 Juni 2017 Nomor 02/Srt-klien/VI/2017 perihal surat permohonan penerbitan SK pengangkatan CPNS Honorer K-2 tahun 2013 di lingkungan Pemkab PPU.

Selain itu, mewajibkan kepada tergugat, dalam hal ini Bupati PPU untuk menetapkan dan atau menerbitkan SK CPNS dari para penggugat.

Sidang perdana yang hanya dihadiri pihak penggugat telah dilaksanakan pada 13 September 2017. Sidang selanjutnya Rabu (20/9) dengan agenda jawaban tergugat di Ruang Sidang Utama PTUN Samarinda, Jalan Bung Tomo Nomor 136, Sungai Keledang, Samarinda.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU Surodal Santoso menyebut, sudah ada beberapa pihak yang telah dimintai keterangan terkait dengan gugatan administrasi ini.

Baik itu BKPP PPU, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk sidang nanti, jawaban juga sudah kami persiapkan. Diwakili Bagian Hukum Setkab selaku kuasa hukum dari Bupati PPU, sebagai tergugat,” kata dia saat ditemui kemarin.

Dia telah mengusulkan anggaran Rp 2,12 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), mengantisipasi jika permohonan penerbitan SK CPNS para honorer K2 itu dikabulkan majelis hakim PTUN Samarinda. Anggaran itu untuk gaji dan insentif 38 honorer yang akan diangkat menjadi CPNS selama setahun.

“Itu baru usulan kami ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Red). Untuk dibayarkan bulan November-Desember 2017 kalau gugatan dimenangkan mereka,” terangnya.

Pada 2013, 68 honorer K2 dinyatakan lulus tes CPNS 2013. Pemkab PPU lantas melakukan verifikasi administrasi karena meragukan persyaratan administrasi para honorer K2 yang dinyatakan lulus tersebut.

Ternyata, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data mulai tahun 2014 hingga 2016, 21 orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara 16 orang gugur sebelum pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 8 Banjarmasin, dan lima orang dinyatakan gugur setelah diterbitkan NIP-nya.

Menyisakan 47 orang honorer K2 yang benar-benar dinyatakan lulus untuk diangkat menjadi CPNS. Namun, setelah itu, hanya satu orang yang telah diangkat CPNS.

Selebihnya, 46 orang tidak diangkat menjadi CPNS hingga saat ini. Hanya 38 orang yang mengajukan gugatan PTUN, meminta penerbitan SK CPNS.

“Yang sudah diterbitkan SK CPNS, sekarang bertugas di Bagian Tata Usaha SMP. Saya tak ingat SMP mana,” pungkas Surodal. (*/kip/san/k11)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler