Belum Terungkap Motif Pegawai Pemko Beri Uang ke Dhana

Rabu, 04 Juli 2012 – 16:38 WIB

JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku  belum mengetahui motif pegawai Pemkot Batam yang memberikan Dhana Widyatmika uang senilai Rp750 juta.

Pemberian uang gratifikasi itu tercantum dalam berkas dakwaan Dhana yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Senin (2/7) lalu.

"Itu tidak terungkap, pokoknya dikasih saja ke dia. Kita cuma dapat di rekening dia (follow the money)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw, di Jakarta, Rabu (4/7).

Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan Dhana disebutkan ia menerima uang senilai Rp750 juta dari Ardiansyah dan Rudi Kurniawan. Ardiansyah adalah salah seorang staf Bagian Keuangan Kota Batam , yang memberikan Dhana uang melalui pencairan Mandiri Traveller Cheque(MTC) di Bank Mandiri cabang Jakarta, Nindya Karya.

Ia mendapat perintah mencairkan MTC itu dari Erwinta Marius, Kepala Sub Bagian Verifikasi pada Bagian Keuangan Pemkot Batam dan Raja Muchsin selaku Kepala Bagian Keuangan pada Pemerintah Kota Batam.

Dalam dakwaan itu, Ardiansyah mengaku tak mengetahui tujuan pembelian MTC itu untuk Dhana. Selain ketidakjelasan pemberian uang dari Ardiansyah, dalam dakwaan Dhana juga tak dijelaskan peran, jabatan dan tujuan Rudi Kurniawan memberikan uang melalui MTC pada pegawai negeri di KPP Pancoran tersebut. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Juga Garap Supir Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler