BEM Se-Provinsi Gorontalo Sayangkan Kritik BEM UI Kepada Jokowi

Selasa, 06 Juli 2021 – 11:29 WIB
BEM se-Provinsi Gorontalo sayangkan kritik BEM UI kepada Presiden Jokowi. Foto: BEM Gorontalo

jpnn.com, GORONTALO - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Provinsi Gorontalo mempersoalkan metode kritik BEM UI beberapa waktu lalu terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terkesan ditunggangi kepentingan politik praktis.

BEM Provinsi Gorontalo menilai kritik berupa poster bertuliskan Jokowi The King of Lip Service yang dibuat oleh BEM UI telah melecehkan presiden yang merupakan simbol dan martabat negara.

BACA JUGA: BEM Universitas Asahan Minta Jokowi Tetap Fokus Bekerja

Presiden BEM Universitas Ichsan (Unisan) Gorontalo Zakaria yang merupakan Koordinator BEM se-Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa organisasi mahasiswa wajib memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah demi perbaikan ke depan.

Namun, lanjut Zakaria, kritik harus dilakukan pada hal yang substansial, dan bukan bertujuan untuk mempermalukan atau menghina, apalagi ditujukan kepada seorang Kepala Negara.

BACA JUGA: 20 TKA Asal China Masuk Indonesia, Kemenhub Beri Penjelasan

"Menurut kami, kritik yang dilakukan BEM UI sangat subjektif dan merendahkan muruah presiden. BEM UI hanya melihat dari kacamata mereka saja, dan tidak mewakili suara dari mahasiswa di daerah-daerah lainnya," kata Zakaria dalam konferensi pers, Senin (5/7).

Dia mengatakan bahwa pandemi Covid-19 telah mengakibatkan lumpuhnya aktivitas berbagai sektor negara dan masyarakat, baik kesehatan, ekonomi, maupun pendidikan. Hal ini sangat berdampak buruk bagi seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Nanit Berbuat Nekat di Dalam Ruko, Begini Kesaksian Anggun Puspita Sari

"Sebagai mahasiswa yang kritis, tanggung jawab etis dan moril harus kita perlihatkan untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Persoalan pandemi ini seharusnya menggoda kita untuk terlibat membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang ada," ujar Zakaria.

Kata dia, gerakan mahasiswa harus dikembalikan muruahnya, agar mendapat empati masyarakat.

Indonesia dengan sistem demokrasi telah memberi ruang seluas-luasnya untuk melayangkan kritik atau menyampaikan pendapat, namun tetap diatur dengan kaidah sopan santun.

"Menurut BEM se-Gorontalo, sebagai sebuah negara, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi, menegakkan, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Namun tetap ada batasan-batasan agar kritik yang dilakukan konstruktif dan bertujuan untuk membangun, bukan justru sebaliknya yakni untuk menjatuhkan," tegasnya.

Adapun beberapa poin pernyataan BEM se-Provinsi Gorontalo antara lain, pertama, mengecam kritikan BEM UI berupa poster bertuliskan Jokowi The King of Lip Service yang telah merendahkan dan menghina Kepala Negara.

Kedua, menyatakan bahwa kritik subjektif yang dilakukan oleh BEM UI tidak mewakili seluruh mahasiswa Indonesia secara khusus mahasiswa Gorontalo.

Ketiga, mengajak semua mahasiswa Gorontalo dan mahasiswa di seluruh Indonesia untuk tidak terprovokasi dengan kritik subjektif yang dilakukan oleh BEM UI dan beberapa BEM lainnya yang terkesan dan diduga ditunggangi oleh kepentingan lainnya, khususnya pascapolemik pemberhentian 75 orang pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.

Keempat, menduga kritik subjektif yang dilakukan oleh BEM UI dan berbagai BEM lainnya adalah upaya pengalihan isu dari beberapa kasus dan persoalan lainnya, seperti persoalan dana hibah luar negeri yang diterima oleh ICW, pemotongan masa hukuman mantan jaksa Pinangki, dan kasus-kasus hukum lainnya.

Kelima, mengajak mahasiswa Gorontalo dan mahasiswa di seluruh Indonesia untuk saat ini fokus membantu pemerintah dan masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19 yang telah menelan banyak korban jiwa. (rhs/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler