Benahi Perlindungan WNI, Kemlu Susun Pedoman Pengelolaan Shelter

Rabu, 13 Juli 2022 – 23:35 WIB
Tangkapan layar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha (paling kiri) saat berbicara dalam FGD untuk uji publik draf pedoman pengelolaan TSS/shelter pada perwakilan RI di luar negeri, yang diikuti secara daring, Rabu (13/7/2022). Foto: ANTARA/Yashinta Difa

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri menyusun rancangan pedoman pengelolaan tempat singgah sementara (TSS/shelter) untuk mendukung perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

“Shelter memberikan perlindungan secara fisik maupun psikis kepada warga negara kita yang sedang mengalami masalah,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha dalam FGD untuk uji publik draf pedoman pengelolaan TSS pada perwakilan RI di luar negeri, yang diikuti secara daring, Rabu.

BACA JUGA: WNI di Jepang Terpukul Kematian Shinzo Abe, Ini Kata Mereka soal Abe-san

Menurut Judha, TSS berperan penting dalam upaya perlindungan WNI sehingga pedomannya perlu disusun agar seluruh perwakilan RI di luar negeri memiliki standar yang sama dalam mengelolanya.

Terlebih, kata dia, jumlah kasus hukum yang melibatkan WNI di luar negeri cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

BACA JUGA: Amerika Serikat Makin Mencekam, Bagaimana Kondisi WNI di Negeri Paman Sam?

Kasus-kasus itu mencakup keimigrasian, ketenagakerjaan, WNI berstatus undocumented (tanpa dokumen), serta kasus pidana, perdata, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyanderaan, hingga awak kapal WNI yang bermasalah di tempat kerja dan WNI yang terancam hukuman mati.

Pada 2020, misalnya, terdapat 45.378 kasus yang tertangani dari total 54.953 kasus yang melibatkan WNI.

BACA JUGA: Sri Lanka Makin Kacau, Begini Kondisi Terkini 340 WNI di Sana

Selain itu, jumlah WNI di luar negeri, yang diperkirakan tiga kali lipat lebih banyak daripada data pemerintah, juga menjadi tantangan tersendiri dalam upaya perlindungan.

Berdasarkan data Kemlu RI, ada sekitar 3,1 juta WNI di luar negeri. Namun, angka sebenarnya diperkirakan bisa mencapai hingga sekitar 9 juta orang dan mayoritas merupakan pekerja migran.

“Ketika kita melakukan perlindungan, ada 5,9 juta WNI yang kita tidak tahu keberadaannya, dan kita baru tahu ketika ada masalah. Ini tantangan yang dihadapi perwakilan RI (di luar negeri),” ujar Judha.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pedoman pengelolaan shelter di perwakilan RI di luar negeri sangat penting mengingat pemerintah memiliki keterbatasan untuk melindungi warganya di luar yurisdiksi hukum wilayah Indonesia.

Judha menjelaskan bahwa pembentukan shelter telah sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 5 Tahun 2018 yang berisi tiga prinsip perlindungan WNI di luar negeri.

Tiga prinsip itu adalah mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab atau berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata WNI, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum negara setempat dan kebiasaan internasional.

Saat ini, terdapat 76 TSS di 128 perwakilan RI di luar negeri. Dari jumlah tersebut, ada shelter yang terletak di dalam kompleks bangunan KBRI atau KJRI, dan ada pula yang letaknya terpisah.

Penyusunan rancangan pedoman pengelolaan shelter untuk perlindungan WNI di luar negeri itu melibatkan kelompok kerja yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah, DPR, Ombudsman, organisasi masyarakat sipil, serta akademisi.

Pelibatan berbagai pemangku kepentingan dimaksudkan agar pedoman pengelolaan shelter bukan hanya bisa memenuhi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, tetapi juga memenuhi ekspektasi publik. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler