Benahi Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan PMI, 3 Keputusan Menaker Dicabut

Rabu, 23 Agustus 2023 – 16:39 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan beberapa perbaikan yang dilakukan pemerintah untuk membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pemerintah terus melakukan penataan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Penataan ini bertujuan menciptakan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI yang lebih baik.

BACA JUGA: Bahas Peningkatan SDM Bidang Kemaritiman, Kemnaker dan TNI AL Gelar FGD di Belitung

Menaker Ida mengungkapkan beberapa perbaikan yang dilakukan, di antaranya mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Menaker Ida Fauziyah melalui siaran pers Kemnaker, Rabu (23/8).

BACA JUGA: Kemnaker Bekali Tenaga Kerja Sukarela Pendamping TKM Pemula untuk Ciptakan Wirausaha Baru

Dia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, untuk penempatan PMI harus mengikuti ketentuan, antara lain negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.

Kemudian memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI, serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

“Selain tiga syarat tersebut, juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah,” sebut Menaker Ida.

Perbaikan selanjutnya, kata Menaker Ida, adalah mencabut dan mengubah Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

“Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh perusahaan penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK, yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi,” terangnya.

Perbaikan lainnya adalah mencabut Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Menaker Ida menyampaikan saat ini pihaknya bersama kementerian atau lembaga lainnya tengah menyusun draf perbaikan atau perubahan tiga aturan tersebut.

“Kemnaker juga telah melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan melakukan rapat koordinasi teknis untuk menyusun tim teknis dan petunjuk teknis guna mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah sampai pemerintah desa,” bebernya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler