jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menuturkan tidak ada larangan bagi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang.
Larangan boncengan tersebut diberlakukan khusus bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA: Ini Tiga Titik Penyemprotan Disinfektan untuk Driver Ojek Online
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan pemudik naik motor tidak boleh bonceng orang, namun bukan dalam konteks melarang ojol.
“Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang, yang benar itu untuk pemudik,” ujar Benyamin.
BACA JUGA: Pandemi Corona, Gojek Bantu Mitra Ojol Selalu Sehat dan Aman
Benyamin menambahkan saat itu Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menjelaskan konteks pembatasan penumpang 50 persen.
“Jadi karena motor biasa isi dua maka saat mudik nanti motor hanya boleh isi satu (orang),” kata Benyamin.
BACA JUGA: Masih Tetap Bekerja, Para Driver Ojek Online ini Disemprot Disinfektan
“Dan kalau di dalam kota saja, tidak keluar dari Jakarta, tetap boleh boncengan, termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang,” tegasnya.
Penegasan Benyamin sekaligus menghapus simpangsiur informasi. Terutama tentang sempat adanya anggapan bahwa ojol dilarang menarik penumpang.
Ojol, baik itu Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa.
Tetap menjadi salah satu solusi di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta yang sudah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan (Menkes).(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy