Benarkah Surat Dakwaan Novel Ditarik Kejaksaan dari PN Bukti Kasusnya Dihentikan?

Rabu, 03 Februari 2016 – 16:47 WIB
Novel Baswedan. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan menarik surat dakwaan perkara dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan. 

Penarikan itu berhasil dilakukan setelah tim KPK melakukan pendekatan dengan aparat penegak hukum lainnya. 

BACA JUGA: Geruduk KPK, Garantor Desak Tangkap Dirjen Bina Marga

"Kami tiga hari ini melakukan pendekatan ke sana kemari. Kami ucapkan terima kasih, kemarin kejaksaan mengajukan permintaan menyempurnakan dakwaan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di markas KPK, Rabu (3/2). 

Ia menambahkan, surat dakwaan ditarik dari Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disempurnakan. 

BACA JUGA: KPK Merasa Dilemahkan

"Kami apresiasi langkah kejaksaan," tegasnya. 

Agus menambahkan, KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan agar ke depan langkah penegak hukum lebih harmonis serta sinkron.

BACA JUGA: Jokowi Minta Pengembangan Wilayah Jembatan Suramadu Dikebut

"KPK apresiasi kejagung dan kepolisian yang telah berkoordinasi untuk tarik berkas perkara Novel dari Pengadilan Negeri Bengkulu," timpal Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif di kesempatan yang sama, Rabu (3/2).

Ia menyatakan, setelah ditarik kejaksaan akan memeriksa lagi berkas dakwaan tersebut. Namun apakah itu artinya bisa menghentikan kasus Novel? La Ode menjawab diplomatis.

"Tindaklanjutnya setelah itu belum diberikan detailnya," ujar dia. Akan tetapi, kata dia, kejagung dan Kejari Bengkulu, akan mempelajari kembali berkas Novel teraebut. "Kami apresiasi langkah Jaksa Agung dan jajarannya," tuntasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hop! Elite Golkar Nonton Tenis ke Australia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler