Bendera Daerah Tidak Boleh Mirip Lambang Separatis

Senin, 01 April 2013 – 18:18 WIB
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa hasil klarifikasi dan koreksi atas Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 3 Tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang Daerah Aceh, telah selesai dan segera diserahkan kepada gubernur Aceh dan pimpinan DPR Aceh.

"Klarifikasi terkait muatan kesubstansian kebijakan dan bagaimana mekanisme pemasangan logo bendera dan lambang daerah,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Senin (1/4).

Menurut Staf Khusus Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga itu,  langkah klraifikasi dan koreksi dilakukan setelah Kemendagri menerima salinan Qanun tersebut pada Rabu (27/3) pekan lalu.

Terpisah, Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, ada 12 evaluasi yang dilakukan pihak kementerian terkait lambang dan wali NAD.

Salah satunya menegaskan bahwa lambang atau bendera daerah tidak boleh serupa dengan lambang separatis.

"Ini tindak lanjut dari Undang-Undang Aceh, yaitu PP nomor 77 tahun 2007 yang menegaskan bahwa lambang daerah itu tidak boleh memuat hal-hal yang terkait menggambarkan atau melambangkan atau memakai lambang separatis. Kebetulan, lambang yang diangkat ini itu mirip atau menyerupai lambang GAM," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di kantor Presiden, kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Oleh karena bendera itu mirip dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Mendagri mengatakan pihaknya sudah meminta Pemda NAD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melakukan evaluasi.

Menurut Gamawan, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sangat menyoroti adanya pengibaran bendera yang serupa dengan lambang GAM itu. Presiden dalam rapat terbatas dengan jajaran menteri terkait meminta Pemda NAD segera mengevaluasinya.

"Kita akan mengirimkan hasil evaluasi itu. Diantar langsung oleh Dirjen menemui gubernur dan pimpinan DPR Aceh. Ada 12 poin yang kita evaluasi, yang kita sampaikan sebagai evaluasi Mendagri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik yang menyangkut legal drafternya maupun menyangkut substansi atau materinya," pungkas Gamawan.

Seperti diketahui, bendera bulan bintang yang dulunya dipakai Gerakan Aceh Merdeka (GAM) disahkan menjadi bendera Provinsi Aceh. Pengesahan terhadap Qanun (Peraturan Daerah) Aceh tentang Bendera dan Lambang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat malam, 22 Maret 2013 lalu.

Selain bendera, qanun tersebut juga mengatur penggunaan lambang bergambar buraq singa sebagai lambang Provinsi Aceh. Lambang itu juga menjadi lambang GAM dulunya. Parlemen juga mencabut penggunaan Pancacita, lambang Aceh sebelumnya.

Dalam rapat paripurna pengesahan qanun bendera dan lambang di gedung parlemen Aceh, hampir semua fraksi setuju dengan bendera dan lambang yang dipakai oleh GAM dulunya. (flo/sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... APBD Jangan untuk Klub Profesional

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler