Bendera Pusaka Belum Masuk Daftar Cagar Budaya

Senin, 22 April 2013 – 20:48 WIB
JAKARTA - Bendera pusaka Merah Putih dan naskah teks proklamasi yang memiliki nilai sejarah sangat penting dalam perjalanan kemerdekaan Indonesia, ternyata belum ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wiendu Nuryanti di kantorya, Senin (22/4). "Yang saya kaget itu, masa bendera merah putih itu belum ditetapkan. Alangkah berbahayanya," kata Windu.

Menurutnya, saat ini Bendera Pusaka masih tersimpan di Istana Negara. Tiga tahun lalu pernah muncul rencana memindahkannya ke Museum Nasional (Monas). Namun karena berbagai kendala, rencana pemindahan itu sampai kini belum terwujud.

Selain itu, Kemdikbud juga masih menyamakan persepsi dengan Sekretariat Negara tentang bagaimana menyimpan benda bersejarah itu di Monas agar bisa dinikmati masyarakat. Apalagi fisik bendera pusaka sudah lapuk, sehingga tidak mungkin digantung.

"Sebenarnya sudah pernah dibentuk tim pemindahan, tapi biayanya miliaran rupiah, sehingga masih tertunda dan saat ini berada di Istana," jelas Windu.

Wamendikbud yang membidangi kebudayaan itu juga mengatakan, saat ini tim ahli cagar budaya nasional yang sudah terbentuk sedang mengevaluasi agar Bendera Pusaka yang dibuat oleh Fatmawati, istri Presiden Soekarno itu, segera ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.

"Tahun ini ditargetkan 10 cagar budaya yang akan ditetapkan dari 21 cagar budaya yang direkomendasikan kepada tim ahli cagar budaya yang sedang melakukan evalusasi," kata Windu.

Selain Bendera Pusaka, dan naskah teks proklamasi, ada 19 cagar budaya lain yang direkomendasikan segera ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Di antaranya candi Borobudur, Candi Prambanan, Situs Sangiran, Galeri Nasional dan Koleksi Lukisan, hingga Tugu Monas.

Kendati demikian, tambah Windu, meski belum ditetapkan sebagai cagar budaya nasional berdasarkan SK Menteri, selama ini semua cagar budaya ini sudah tercatat bersama 6500 situs lain yang ada di nusantara dan hanya memiliki nomor pencatatan manual.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Artis, Aktivis, Pengacara, Wartawan, Jadi Caleg PDIP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler