jpnn.com - JAKARTA - Mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor terbukti menyuap Bendahara Umum (Bendum) PDI Perjuangan, Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar.
Hal ini terungkap dalam putusan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang itu.
BACA JUGA: Antusiasme WNI di Luar Negeri Tinggi Bukti Rakyat Ingin Perubahan
"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar," kata hakim anggota Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/7).
Hakim menyatakan, Olly menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran DPR. Namun majelis hakim mengungkapkan mebel yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke Olly.
BACA JUGA: Karikatur Jakarta Post Cederai Nurani Umat Islam
Sebab majelis hakim menilai uang pembelian mebel tersebut tidak berasal dari kas PT Adhi Karya. "Mebel yang berupa meja kayu dan kursi agar dikembalikan ke tempat penyitaan," ujar Hakim Ketua, Purwono Edi Santoso.
Seperti diketahui, KPK menyita meja dan kursi di rumah Olly yang terdapat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana Olahraga Hambalang.
BACA JUGA: Atribut Capres Bersih, Bendera Ormas Marak
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dua set meja makan yang terbuat dari kayu dan empat buah kursi. Nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Furniture yang disita dari rumah Olly disebut pemberian dari petinggi PT Adhi Karya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumpas Pembajak Kurang dari Dua Menit
Redaktur : Tim Redaksi