JAKARTA - KPK tampaknya harus mendalami unsur kesengajaan penyamaran aset Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) yang dilakukan bendahara umum PKS Mahfudz Abdurrahman. Sebab seorang staf keuangan DPP PKS memang mengaku disuruh Mahfudz merekayasa inventasi partai.
Staf keuangan itu ialah Ahmad Mashfuri. Kamis (7/11), dia menjadi saksi untuk LHI di Pengadilan Tipikor. Saat ditanya Hakim I Made Hendra tentang pernyataannya dalam BAP, Mashfuri mengaku memang dirinya disuruh Mahfudz untuk memasukan mobil mewah LHI, VW Caravelle menjadi aset partai.
"Benar Yang Mulia, Beliau (Mahfudz) yang menyuruh saya untuk mencatatkan sebagai inventaris kantor," paparnya. Mashfuri juga mengaku diperintahkan membuat laporan palsu terkait pembelian VW Carravelle tersebut.
Hal ini setidaknya menguatkan upaya pencucian uang yang dilakukan LHI. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 8 /2010, apa yang dilakukan Mahfudz termasuk melanggar pasal 4. Dia termasuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Mahfudz sebelumnya juga pernah menjadi saksi untuk LHI dan dicecar terkait pertanyaan yang sama. Dia mengaku memasukkan hal tersebut sebagai aset partai karena mendapat informasi dari montir PKS, Agus Trihono jika mobil itu memang milik partai. Dia menampik upaya itu atas perintah LHI untuk menghindari penyitaan KPK.
Dalam perkara kasus suap pengaturan kuota daging impor, LHI memang juga dijerat UU TPPU. Oleh sebab itu sejumlah asetnya ikut disita termasuk mobil. KPK sempat menemukan enam mobil mewah di kantor DPP PKS yang diduga milik LHI dan sengaja disembunyikan.
Keenam mobil itu antara lain VW Carravelle, Mazda CX9, Fortuner B 544, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan Navara, dan Mitsubishi Grandis. Saat hendak mengeksekusi itu, penyidik KPK ditolak masuk. Dari keenam mobil itu hanya dua mobil yang diatasnamakan Luthfi. Sedangkan empat mobil lainnya milik inventaris kantor dan kader PKS.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan masih menunggu persidangan LHI untuk menindaklanjuti pengembangan kasus. Termasuk menindaklanjuti penyamaran aset yang dilakukan Mahfudz.
"Kami ingin menyelesaikan persoalan ini, paling tidak rumusan dakwaan yang kami buat telah terbukti termasuk pencucian uangnya. Selama ini kami kan dibilang fitnah dan segala macam," paparnya.
Selain itu, dalam persidangan kemarin juga terungkap bahwa LHI ternyata pernah bermasalah dengan PT Temprina. Dia pernah hutang cetak hingga Rp200 juta dan sempat hendak digugat karena tidak membayar. Hal ini terungkap dari pernyataan mantan kuasa hukum pribadi LHI, Ahmad Rozi. Penyelesaian kasus itu sendiri akhirnya dijalur damai karena LHI mengganti dengan sebuah mobil Xenia. (gun)
BACA JUGA: PKB Anggap Penyadapan Bagian dari Penjajahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Penjudi Diskorsing Setahun
Redaktur : Tim Redaksi