jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Beni Lasenda, 21, warga Desa Lubuk Belimbing, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap polisi karena ketahuan membawa senjata api ilegal saat berkunjung ke Lubuklinggau, Sumsel.
Beni ditangkap saat berada di Terminal Satelit, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Selasa (09/3) sekitar pukul 17.20 Wib, oleh tim Macam, Satreskrim Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA: Misteri Pembunuhan Sadis Yan Saputra Terungkap, Pelaku Tiga Orang, Nih Tampangnya
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ismail saat dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus tersebut.
“Iya kami mendapat informasi adanya tindak pidana kepemilikan senpira. Lalu setelah dicek benar, tersangka berada di Terminal Satelit,” jelas Ismail Rabu (10/3).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Yan Saputra, Oh Ternyata
Dia menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut, Tim Macan Linggau langsung menuju lokasi. Langsung menggeledah tersangka.
Setelah digeledah, ditemukan senpira laras pendek, warna hitam. Beserta dua butir amunisi di dalam tas selempang yang digantung di punggung tersangka.
BACA JUGA: Terungkap, Inilah Pemasok Senpi dan Amunisi ke KKB, Tak Disangka
“Selanjutnya tsk di bawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau, untuk diproses,” pungkasnya.(cj17/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi