Benny Harman: Pansus Pelindo II Bisa Dituntut ke Pengadilan

Selasa, 03 November 2015 – 22:24 WIB
Benny K Harman. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman masih penasaran dengan terbentuknya Panitia Khusus Angket Pelindo II.

Benny menilai penggunaan hak angket dalam pansus ini terlalu berlebihan jika hanya ingin mengusut penyimpangan di PT Pelindo II.

BACA JUGA: Presiden Jokowi dan Presiden Finlandia, Bukan Makan Malam Biasa

"Dari segi materiil,‎ Pelindo II ini tidak layak untuk dijadikan target penggunaan hak angket. Ini sangat berbahaya. DPR bisa dituduh menyalahgunakan hak angket, menyalahgunakan kekuasaannya secara berlebihan," ujar Benny saat dihubungi, Selasa (3/11).

Benny mengira awalnya pembentukan pansus untuk membongkar suatu penyimpangan atau masalah yang besar. Namun setelah mencermati kinerja pansus selama beberapa minggu ini, masalah yang diselidiki hanya hal-hal kecil yang harusnya bisa ditangani oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Ini Resep Panglima Agar TNI dan Polri Kompak

Dia mencontohkan dugaan korupsi pengadaan mobile crane dengan dugaan nilai kerugian negara yang hanya sebesar Rp
45,6 miliar. Selain itu, ada pula dugaan penyimpangan perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan PT Jakarta Internasional Container Terminal kepada perusahaan asal Hong Kong, Hutchinson Port Holding yang menurutnya tidak seberapa.

Dia pun membandingkan dengan wacana pembentukan pansus terkait kebakaran hutan dan lahan. Menurut dia, pansus ini diperlukan karena kebakaran hutan sudah terjadi setiap tahunnya di Indonesia, dan merugikan puluhan juta warga yang terdampak asap.

BACA JUGA: Anak Buah Menteri Yuddy Minta Honorer K2 Tidak Terprovokasi

"DPR bukan lembaga bebas, tidak bisa suka-sukanya. Pansus angket Pelindo II ini bisa dituntut ke pengadilan karena menyalahgunakan wewenang," tandasnya. 

Kini karena pansus sudah terlanjur terbentuk, lanjut Benny, maka semua pihak harus mengawasi kinerjanya. Jika tidak diawasi dengan baik, dia khawatir pansus ini hanya akan dijadikan alat oleh segelintir politisi di DPR untuk menjatuhkan sejumlah pejabat di pemerintahan. 

"DPR harusnya jangan terlalu royal menggunakan hak angket. Jangan terlalu diobral," ujarnya. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 13 Tokoh Terpopuler 2015


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler